HUKUM PERIKATAN

Minggu, 12 April 2015
PENGERTIAN

Perikatan ialah suatu hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana ada pihak yang menuntut sesuatu dari pihak lainnya (kreditur/pihak berpiutang) dan ada pula pihak yang harus memenuhi tuntutan tersebut (debitur/pihak berhutang). Dalam perikatan, sesuatu yang dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.   Menyerahkan suatu barang
2.  Melakukan suatu perbuatan
3.  Tidak melakukan suatu perbuatan

DASAR HUKUM PERIKATAN

1.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.  Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.  Perikatan yang terjadi karena perbatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

UNSUR PERIKATAN

Rumusan mengenai perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata mengandung 4 unsur, yaitu :
1.  Hubungan hukum
    Hubungan dimana hukum meletakkan hak pada satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak lainnya.
2.  Kekayaan
Apabila hubungan hukum dapat dinilai dengan uang, maka hubungan tersebut merupakan suatu perikatan.
3. Pihak-Pihak
Dalam hubungan hukum, ada pihak yang berhak atas prestasi dan ada piihak yang wajib memenuhi prestasi. Kedua pihak tersebut merupakan objek dari perikatan.
4. Prestasi
Prestasi merupakan inti dari perikatan. Jika perikatan telah terpenuhi maka perikatan dikatakan berakhir saat itu juga.

SYARAT SAH PERIKATAN

1.  Objeknya harus tertentu
Syarat ini diperlukan hanya terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Objeknya harus diperbolehkan
Artinya objeknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang kesusilaan.
3. Objeknya dapat dinilai dengan uang
Sesuai dengan definisi perikatan, letaknya ada pada harta kekayaan.
4. Objeknya harus mungkin
Seseorang tidak dapat mengikatkan diri jika objeknya secara tidak mungkin dan umumnya sudah tidak membenarkan hal ini.

MACAM-MACAM PERIKATAN

1.  Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Adalah suatu perikatan yang masih belum tentu akan terjadi atau tidak. Contohnya, si A berjanji kepada B bahwa A akan membeli mobil milik B jika A lulus dari ujian. Artinya, jual-beli tersebut akan terjadi apabila si A lulus ujian.
2. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Adalah suatu perikatan yang pasti akan terjadi, tetapi belum dapat ditentukan kapan akan terjadinya.
3. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (Alternatif)
Adalah suatu perikatan dimana ada dua atau lebih macam prestasi dan si berhutang diperbolehkan memilih mana yang akan dilakukannya.
4. Perikatan Tanggung-Menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
Adalah suatu perikatan dimana ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang berpiutang. Atau sebaliknya, beberapa orang yang bersama-sama berhak menagih suatu piutang kepada seseorang yang berhutang, tetapi perikatan macam ini jarang sekali terjadi.
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Adalah suatu perikatan yang dapat dibagi atau tidak tergantung dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Misalnya, meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh ahliwarisnya.
6. Perikatan dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Adalah suatu perikatan dengan perjanjian bahwa si berhutang akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya.

WANPRESTASI

Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau dalam bahasa hukum disebut dengan wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Kata wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya.
3.  Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4.  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Adapun hukuman bagi debitur yang melakukan wanprestasi antara lain :
1.   Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti-rugi.
2.  Pembatalan perjanjian atau disebut pemecahan perjanjian.
3.  Peralihan resiko.
4.  Membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di muka hakim.         

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan ada sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, antara lain :
1.      Pembayaran
2.     Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.     Pembaharuan hutang
4.     Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.     Percampuran hutang
6.     Pembebasan hutang
7.     Musnahnya barang yang terhutang
8.     Kebatalan/pembatalan
9.     Berlakunya suatu syarat batal
10.   Lewatnya waktu



Sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian oleh Samuel M. P. Hutabarat
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II_Rev) oleh Advendi S & Elsi Kartika S





Copyright © Febriluthfiana Iswari