PENGERTIAN
Perikatan ialah suatu hukum mengenai kekayaan harta
benda antara dua orang, dimana ada pihak yang menuntut sesuatu dari pihak
lainnya (kreditur/pihak berpiutang) dan ada pula pihak yang harus memenuhi
tuntutan tersebut (debitur/pihak berhutang). Dalam perikatan, sesuatu yang
dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.
Menyerahkan
suatu barang
2.
Melakukan suatu
perbuatan
3.
Tidak melakukan
suatu perbuatan
DASAR HUKUM
PERIKATAN
1.
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
3.
Perikatan yang
terjadi karena perbatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
UNSUR PERIKATAN
Rumusan mengenai perikatan dalam Pasal 1233 KUH
Perdata mengandung 4 unsur, yaitu :
1. Hubungan hukum
Hubungan
dimana hukum meletakkan hak pada satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak
lainnya.
2. Kekayaan
Apabila
hubungan hukum dapat dinilai dengan uang, maka hubungan tersebut merupakan
suatu perikatan.
3. Pihak-Pihak
Dalam
hubungan hukum, ada pihak yang berhak atas prestasi dan ada piihak yang wajib
memenuhi prestasi. Kedua pihak tersebut merupakan objek dari perikatan.
4. Prestasi
Prestasi
merupakan inti dari perikatan. Jika perikatan telah terpenuhi maka perikatan
dikatakan berakhir saat itu juga.
SYARAT SAH
PERIKATAN
1. Objeknya harus
tertentu
Syarat
ini diperlukan hanya terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Objeknya harus
diperbolehkan
Artinya
objeknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang kesusilaan.
3. Objeknya dapat
dinilai dengan uang
Sesuai
dengan definisi perikatan, letaknya ada pada harta kekayaan.
4. Objeknya harus
mungkin
Seseorang
tidak dapat mengikatkan diri jika objeknya secara tidak mungkin dan umumnya
sudah tidak membenarkan hal ini.
MACAM-MACAM
PERIKATAN
1. Perikatan
Bersyarat (Voorwaardelijk)
Adalah
suatu perikatan yang masih belum tentu akan terjadi atau tidak. Contohnya, si A
berjanji kepada B bahwa A akan membeli mobil milik B jika A lulus dari ujian. Artinya,
jual-beli tersebut akan terjadi apabila si A lulus ujian.
2. Perikatan Yang
Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Adalah
suatu perikatan yang pasti akan terjadi, tetapi belum dapat ditentukan kapan
akan terjadinya.
3. Perikatan Yang
Membolehkan Memilih (Alternatif)
Adalah
suatu perikatan dimana ada dua atau lebih macam prestasi dan si berhutang
diperbolehkan memilih mana yang akan dilakukannya.
4. Perikatan
Tanggung-Menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
Adalah
suatu perikatan dimana ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai pihak yang
berhutang berhadapan dengan satu orang yang berpiutang. Atau sebaliknya,
beberapa orang yang bersama-sama berhak menagih suatu piutang kepada seseorang
yang berhutang, tetapi perikatan macam ini jarang sekali terjadi.
5. Perikatan Yang
Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Adalah
suatu perikatan yang dapat dibagi atau tidak tergantung dari kehendak atau
maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Misalnya, meninggalnya
satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh
ahliwarisnya.
6. Perikatan
dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Adalah
suatu perikatan dengan perjanjian bahwa si berhutang akan dikenakan suatu
hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya.
WANPRESTASI
Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau
dalam bahasa hukum disebut dengan wanprestasi
yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Kata wanprestasi berasal dari
bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur
dapat berupa empat macam, yaitu :
1.
Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya.
3.
Melakukan apa
yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Adapun hukuman bagi debitur yang melakukan
wanprestasi antara lain :
1.
Membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur atau ganti-rugi.
2.
Pembatalan
perjanjian atau disebut pemecahan perjanjian.
3.
Peralihan
resiko.
4.
Membayar biaya
perkara jika sampai diperkarakan di muka hakim.
HAPUSNYA SUATU
PERIKATAN
Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan ada
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, antara lain :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang
atau kompensasi
5.
Percampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang
yang terhutang
8.
Kebatalan/pembatalan
9.
Berlakunya suatu
syarat batal
10.
Lewatnya waktu
Sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian
oleh Samuel M. P. Hutabarat
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II_Rev) oleh Advendi S & Elsi Kartika S