WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Minggu, 17 Mei 2015
DASAR HUKUM
  1. Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
  3. SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
(Pasal 1)
Dalam Undang-undang yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan, Perusahaan, Pengusaha, Usaha dan Menteri adalah sebagai berikut.
  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

SIFAT & TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
(Pasal 2)
Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

(Pasal 3)
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

(Pasal 4)
(1)  Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)  Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pendaftaran wajib perusahaan harus dilakukan langsung oleh pemilik ataupun pengurus perusahaan yang bersangkutan, dapat pula diwakilkan dengan memberikan surat kuasa yang sah kepada seseorang yang dipilih atau diberi kuasa. 
Apabila perusahaan terdiri dari beberapa pemilik, maka para pemilik berkewajiban malakukan pendaftaran. Namun, bila salah satu pemilik telah memenuhi kewajibannya, maka pemilik yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.

(Pasal 5)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan. Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
  1. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
  2. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

(Pasal 6)
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud di atas selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pasal 7)
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.  Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b.  Persekutuan
c.   Perorangan
d.  Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b dan c pasal ini.

(Pasal 8)
Yang dimaksud engan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b dan c.

CARA & TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaraan menurut Pasal 9  yaitu :
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·   di tempat kedudukan kantor perusahaan,
·  di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
·  di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  1. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

(Pasal 10)
Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(Pasal 11)
(1)       Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas

1.
2.
nama perseroan
merk perusahaan

1.
2.
tanggal pendirian perseroan,
jangka waktu berdirinya perseroan.
  •    
1.
2.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan,
izin-izin usaha yang dimiliki.
  •   
1.

2.

alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya,
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
  •  
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.

8.
9.

10.
11.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan

Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris

1.
2.
3.
4.
modal dasar
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
besarnya modal yang ditempatkan
besarnya modal yang disetor
  •  
1.
2.
3.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Perseroan terbatas yang belum pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya.

(2)   Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1.     nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.     alamat tempat tinggal yang tetap
5.   alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
6.     Republik Indonesia
7.     tempat dan tanggal lahir
8.     negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
9.     kewarganegaraan
10.   setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
11.   jumlah saham yang dimiliki
12.   jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

(2)      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian

(4)    Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasal modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.

(Pasal 12)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi

  •   
     
1.
2.
3.
nama koperasi
nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1
merk perusahaan
  •  
tanggal pendirian
  •    
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
  •    
Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa

1.
2.
3.
4.
5.
6.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
  •   
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  •   
1.
2.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

(Pasal 13)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer
(1)       Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas

  •  
Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
  •    
1.
2.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
merk perusahaan
  •   
1.
2.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
izin-izin usaha yang dimiliki
  •    
1.
2.
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
  •    
Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif jumlah sekutu pasif
  •    
Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.

8.
9.

nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
  •    
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
  •    
Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
  •    
1.
2.

3.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  •    
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

(2)     Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham
1.      Besarnya modal komanditer
2.     Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
3.     Besarnya modal yang ditempatkan
4.     Besarnya modal yang disetor
(3)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu

(Pasal 14)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma

  •   
     
1.
2.
Tanggal pendirian persekutuan
jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
  •    
1.
2.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
merk perusahaan apabila ada
  •   
1.
2.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
izin-izin usaha yang dimiliki
  •    
1.
2.
alamat kedudukan persekutuan
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
  •    
Berkenaan dengan setiap sekutu

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.

8.
9.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
  •    
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
  •    
Jumlah modal (tetap) persekutuan
  •    
1.
2.

3.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
tanggal masuknya setiap waktu yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  •    
Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan)

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk hal itu.

(Pasal 15)
Apabila perusahaan berbentuk Perorangan

  •   
     
1.
2.
3.
nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1
nomor dan tangga tanda bukti diri
  •    
1.
2.
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
  •    
1.
2.
tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
  •    
1.
2.
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
  •    
Nama perusahaan dan merk perusahaan apabila ada
  •    
1.
2.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
Izin-izin usaha yang dimiliki
  •    
1.
2.
Alamat kedudukan perusahaan
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
  •    
Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
  •    
1.
2.
tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk hal itu.

(Pasal 16)
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar yang dimaksud dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang

  •   
     
nama dan merk perusahaan
  •   
tanggal pendirian perusahaan
  •    
1.
2.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
izin-izin usaha yang dimiliki.
  •   
1.
2.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan
  •    
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.

8.
9.
10.
11.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
  •    
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
  •   
1.
2.
3.
modal dasar
besarnya modal yang ditempatkan
besarnya modal yang disetorkan
  •    
1.
2.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk hal itu.

(Pasal 17)
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.



Sumber :
Aspek Hukum dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, S.H.
Mengurus Surat-Surat Perizinan oleh Henry S. Siswosoediro

Copyright © Febriluthfiana Iswari