DASAR
HUKUM
- Undang-undang No.3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Undang-undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan.
- SK Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag
No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
(Pasal
1)
Dalam Undang-undang
yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan, Perusahaan, Pengusaha, Usaha dan Menteri
adalah sebagai berikut.
- Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
- Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan.
- Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan
oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
SIFAT
& TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
(Pasal
2)
Daftar Perusahaan
bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
(Pasal
3)
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
(Pasal
4)
(1) Setiap pihak yang berkepentingan,
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran
perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang
diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian
sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian
yang otentik.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Pendaftaran wajib
perusahaan harus dilakukan langsung oleh pemilik ataupun pengurus perusahaan
yang bersangkutan, dapat pula diwakilkan dengan memberikan surat kuasa yang sah
kepada seseorang yang dipilih atau diberi kuasa.
Apabila perusahaan
terdiri dari beberapa pemilik, maka para pemilik berkewajiban malakukan
pendaftaran. Namun, bila salah satu pemilik telah memenuhi kewajibannya, maka
pemilik yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
(Pasal
5)
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan. Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
- Setiap Perusahaan Negara yang
berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische
Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah
dan ditambah.
- Setiap Perusahaan Kecil Perorangan
yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
(Pasal 6)
Perusahaan
Kecil Perorangan yang dimaksud di atas selanjutnya diatur oleh Menteri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 7)
Dalam
pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan.
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan
Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b. Persekutuan
c.
Perorangan
d. Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b dan c pasal ini.
(Pasal 8)
Yang
dimaksud engan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang
sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b
dan c.
CARA
& TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Cara dan Tempat serta
Waktu Pendaftaraan menurut Pasal 9
yaitu :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran
perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
· di tempat kedudukan kantor perusahaan,
· di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
· di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Provinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
(Pasal
10)
Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(Pasal
11)
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
1.
2.
|
nama
perseroan
merk
perusahaan
|
|
1.
2.
|
tanggal pendirian perseroan,
jangka waktu berdirinya perseroan.
|
|
1.
2.
|
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perseroan,
izin-izin usaha yang dimiliki.
|
|
1.
2.
|
alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
dan setiap perubahannya,
alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
|
|
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 8
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
|
|
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
|
||
1.
2.
3.
4.
|
modal dasar
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
besarnya modal yang ditempatkan
besarnya modal yang disetor
|
|
1.
2.
3.
|
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
Perseroan terbatas yang belum pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya.
(2) Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara
6. Republik
Indonesia
7. tempat
dan tanggal lahir
8. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
9. kewarganegaraan
10. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
11. jumlah
saham yang dimiliki
12. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham
(2) Pada
waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
(4) Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasal modal
sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah
sehingga perlu diatur secara khusus.
(Pasal
12)
Apabila perusahaan
berbentuk Koperasi
1.
2.
3.
|
nama koperasi
nama
perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1
merk
perusahaan
|
|
tanggal pendirian
|
||
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
|
||
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
|
|
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
|
||
1.
2.
|
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
(Pasal
13)
Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
|
||
1.
2.
|
nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
merk
perusahaan
|
|
1.
2.
|
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
izin-izin usaha yang dimiliki
|
|
1.
2.
|
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan
alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
|
|
Jumlah sekutu
yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif jumlah sekutu pasif
|
||
Berkenaan
dengan setiap sekutu aktif dan pasif
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf f angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf f angka 8
|
|
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
|
||
Besar modal
atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
|
||
1.
2.
3.
|
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif
yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
|
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktif yang
berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
|
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham
1. Besarnya modal
komanditer
2. Banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham
3. Besarnya modal
yang ditempatkan
4. Besarnya modal
yang disetor
(3) Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu
(Pasal
14)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma
1.
2.
|
Tanggal
pendirian persekutuan
jangka
waktu berdirinya persekutuan apabila ada
|
|
1.
2.
|
nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
merk
perusahaan apabila ada
|
|
1.
2.
|
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
izin-izin usaha yang dimiliki
|
|
1.
2.
|
alamat kedudukan persekutuan
alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
|
|
Berkenaan
dengan setiap sekutu
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 8
|
|
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu
|
||
Jumlah modal
(tetap) persekutuan
|
||
1.
2.
3.
|
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
tanggal masuknya setiap waktu yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
|
Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan)
|
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk hal itu.
(Pasal
15)
Apabila perusahaan
berbentuk Perorangan
1.
2.
3.
|
nama lengkap
pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1
nomor dan
tangga tanda bukti diri
|
|
1.
2.
|
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
|
|
1.
2.
|
tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
|
|
1.
2.
|
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat
pendaftaran
setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
|
|
Nama perusahaan dan merk perusahaan apabila ada
|
||
1.
2.
|
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
Izin-izin usaha yang dimiliki
|
|
1.
2.
|
Alamat kedudukan perusahaan
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan apabila ada
|
|
Jumlah modal
tetap perusahaan apabila ada
|
||
1.
2.
|
tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
Apabila perusahaan
berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk hal itu.
(Pasal
16)
Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar yang
dimaksud dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang
nama dan
merk perusahaan
|
||
tanggal pendirian perusahaan
|
||
1.
2.
|
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
izin-izin usaha yang dimiliki.
|
|
1.
2.
|
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan
|
|
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
kewarganegaraan pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 8
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
|
|
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
|
||
1.
2.
3.
|
modal dasar
besarnya modal yang ditempatkan
besarnya modal yang disetorkan
|
|
1.
2.
|
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
|
Pada waktu
pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk hal itu.
(Pasal
17)
Hal-hal lain yang
wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15,
dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
Aspek Hukum dalam
Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
Hukum Perusahaan oleh
Handri Raharjo, S.H.
Mengurus Surat-Surat
Perizinan oleh Henry S. Siswosoediro