Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi
dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang
memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP
tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti
adanya pelanggaran kode etik terhadap Prinsip
Tanggung Jawab. Seharusnya KAP
tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka,
selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya
memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut
merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga
kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah
begitu maka seorang auditor akan sulit
mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian, 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi
kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak
objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak
adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat
memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak
lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan
secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal.
Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki
kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya
direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal
demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan
misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran
terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan
arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka
tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.
Sumber
: