ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Jumat, 09 Desember 2016
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik  terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu  maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian, 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian  laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.



Sumber :       


Copyright © Febriluthfiana Iswari