PEREKONOMIAN INDONESIA
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
Kelas 1EB18
Kelompok II
- Deasy Paramitha (22213080)
- Deasy Paramitha (22213080)
- Devita Indriani (22213274)
- Diah Kartika Sari (22213350)
- Dini Fasya Putri (22213572)
- Dony Agung Prakoso (22213645)
- Eka Sri Damayanti (22213819)
- Ester Valentin (22213984)
- Esther Marietha (29213817)
- Fahreza Domas Sabam (23213087)
- Febriluthfiana Iswari (23213373)
A.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi
penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan
dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana
atau untuk memperkuat modal perusahaan. Penerbitan
surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go
public. Di pasar modal terdapat
beragam jenis surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki
karakteristik tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat
berharga yang menjanjikan keuntungan besar. Ada pula yang menjanjikan
keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya, semakin tinggi
keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat
berharga yang populer di pasar modal antara lain saham, obligasi, dan reksa
dana.
·
JENIS-JENIS PASAR
INDIKATOR PASAR
|
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
PASAR TENAGA KERJA
|
PASAR KOMODITAS
|
Jangka Waktu
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Jangka Panjang
|
Jangka Menengah
|
Barang Dagangan
|
•
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
|
• Saham
•
Obligasi
•
Reksa Dana
• Dan
Lain-lain
|
Pasar Faktor Produksi
|
Kopi, minyak nabati, dan hasil alam
lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
• Dividen
• Capital
Gain
|
• Upah
• Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank Indoneasia
|
• Perusahaan
Efek
• Bursa
Efek
|
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
|
Bursa Berjangka
|
Peranan
|
Peranti Operasi Pasar
|
Alternatif Pendanaan dan Alternatif
Investasi bagi pemilik modal
|
Peningkatan Produksi
|
Alternatif Perdagangan dan Alternatif
Investasi bagi pemilik modal
|
B. SEJARAH
PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Perkembangan pasar modal Indonesia dapat dikelompokkan kedalam beberapa
periode yaitu :
1. Masa Penjajahan
2. Masa Orde Lama
3. Masa Orde Baru
4. Masa Reformasi hingga saat ini
MASA PENJAJAHAN
Pada abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian indonesia, pemerintah Hindia
Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Perkembangan perkebunan dan perdagangan
pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para
penabung yang sebagian besar adalah orang-orang Belanda. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha
Hindia Belanda mendirikan Vereniging Voor de Effecten di Batavia dan
sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdangkan pada masa itu adalah saham/obligasi, dengan semakin
berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian Bursa Efek dibuka juga di
Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus
1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939 pemerintah Hindia
Belanda memusatkan perdagangan
Efek di Jakarta dan menutup
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika perang Dunia II berkecamuk, Bursa Efek di
Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
MASA ORDE LAMA
1.
Pada
tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
2. Pada
tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong
keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk
mencegah mengalirnya Efek-efek keluar negeri.
3. Pada
tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian
tidak menentu.
MASA ORDE BARU
1. Perekonomian
Indonesia pada oerde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650 % pada tahun
1966, kemudian
mengalami penurunan menjadi 24,75 % pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan
Lima Tahun I (REPELITA I).
2. Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan
kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana
Pasar Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No.52
Tahun 1976 yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis
pasar modal.
3. Pada tanggal 10 agustus 1977 Pasar Modal
Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya
perdagangan saham PT Semen Cibinong.
4. Pada tahun 1995 peluncuran jakarta
Automated Trading System (JATS) sebuah sistem perdagangan otomatis yang
menggantikan sistem perdagangan manual pada tanggal 22 Mei 1995.
MASA ORDE REFORMASI HINGGA SAAT INI
Sepanjang era ini terdapat beberapa pencapaian
antara lain; penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless tranding),
percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari empat hari (T+4), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading), pengembangan beragam jenis surat berharga lainnya.
C. PENGGABUNGAN
BEJ DAN BES MENJADI BEI
Kebijakan Untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah menjadi harapan lama oleh pemerintah yaitu dalam hal ini
Bapepam-LK (Badan Pelaksana Pasar Modal –Lembaga keuangan).
Gagasan
pengabungan ini memiliki alasan logis untuk di terapkan yaitu :
1.
Pasar
Modal Indonesia termasuk yang tertinggal di bandingkan dengan bursa-bursa
negara lain.Baik dari jumlah kapitalisasi,jumlah emiten,produk investasi,serta
masih rendahnya kompetisi investor lokal yang ikut bermain
2.
Keinginan
untuk menciptakan pasar modal yang kuat dan mampu bertarung dengan bursa lain.
3.
Fenomena
penggabungan berbagai bursa di seluruh dunia karna ingin menciptakan efisiensi
dalam menghadapi persaingan global
4.
Harapan
mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu menjadikan BI sebagai wadah yang
dapat membangkitkan semangat,menciptakan atau menggunakan pasar saham sebagai
ajang membangun ekonomi indonesia yang lebih baik.
Lembaga managemen Universitas Indonesia sebagai
konsultan independen untuk melakukan study kelayakan terhadap dampak positif
dan negatif jika kedua bursa tersebut di gabungkan lembaga managemen
Universitas Indonesia menyimpulkan bahwa ada 3 metode yang dapat dilakukan yaitu :
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
Merger
Merger adalah proses
penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan
nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Merger
horizontal, yaitu merger yang dilakukan oleh usaha sejenis. Misal, dua
perusahaan benang.
2. Merger
vertikal, yaitu merger yang terjadi antara perusahaan yang saling berhubungan.
Misal, perusahaan benang dengan perusahaan kain.
3. Konglomerat,
yaitu merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya.
Konsolidasi
Konsolidasi adalah
penggabungan dua buah perusahaan yang bubar karna hukum dengan menggunakan nama
yang baru dimana secara finansial perusahaan yang baru ini mengambil alih asset
hak dan kewajiban dari dua perusahaan yang telah bubar sebelumnya.
Contoh :
Pembentukan Bank Mandiri
yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak
krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor,
dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil
pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat
itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian
suatu perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan
untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap
oleh pasar.
Contoh :
Pengambilalihan saham
mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok
asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan
PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi
sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
Berdasarkan
hasil rekomendasi sebelumnya dan dengan pertimbangan matang, pemerintah memilih
rekomendasi pertama, yaitu merger.Kebijakan merger pada dua bursa ini menjadi
persoalan yang sedikit terhambat karena Bursa Efek Surabaya tidak memberikan
respons yang cepat. Pada tanggal 11 Mei 2013 para pemegang saham menugaskan
dewan komisaris dan direksi untuk memberikan beberapa pertimbangan serta
analisis berupa Feasible atau tindakan dan sejauh mana dampaknya. Beberapa
dampak negatif yang akan dirasakan adalah sebagai berikut.
1. BES
harus membayar pesangon, tunjangan atas pengabdian kepada direksi dan komisaris
dan semua ini adalah wajar jika kita melihat peraturan dan Bapepam-LK nomor III.A.3 dan undang-undang yang mengatur
tentang ketenaga kerjaan.
2. BES
harus membayar gaji dan pesangon kepada para karyawan dan juga kemungkinan
tidak sedikit karyawan harus mencari kembali pekerjaan di tempat lain.
3. Penggabungan
kedua bursa akan menimbulkan dampak monopoli dalam pengambilan keputusan.
Nilai Kapitalisasi Beberapa Pasar Modal Tahun 2006
No.
|
Negara
|
Nilai Kapitalisasi (dolar AS)
|
1
|
Indonesia
|
100 miliar
|
2
|
Malaysia
|
195 miliar
|
3
|
Thailand
|
148 miliar
|
4
|
Singapura
|
294 miliar
|
5
|
Korea
|
752 miliar
|
6
|
Hong Kong
|
1,213
triliun
|
Penggabungan
Beberapa Bursa di Dunia
No
|
Uraian
|
Tahun
|
1
|
Di Filipina,
kebijakan menggabungkan dua bursanya, yaitu Manila Stock Exchange dengan
Makati Stock Exchange.
|
1992
|
2
|
Di Eropa, Stock
Exchange of Paris, Amsterdam dan Brussels menggabungkan diri membentuk
Euronext.
|
2000
|
3
|
Kuala Lumpur Stock
Exchange dengan Kuala Lumpur Options and Financial Futures Exchange.
|
2004
|
Berikut adalah manfaat yang
dapat dari penggabungan kedua bursa seperti di bawah ini :
1. Menyederhanakan biaya teknologi
komputerisasi
2. Mempermudah dalam usaha yang sifatnya
pengembangan produk investasi
3. Bagi Emiten terjadi penghematan biaya
pencatatan tahun.
4. Bagi para anggota bursa dan partisipan
yang biasanya wajib membayar kepada kedua bursa kini cukup pada satu bursa
saja,yaitu bursa efek Indonesia.
5. Menaikan keutungan Modal (capital
gain)karena jumlah yang terlibat menjadi jauh lebih tinggi yaitu peningkatan
angka emiten yang diperkirakan dari 334 akan menjadi 500 emiten.
6. Investor akan lebih mudah untuk melakukan
pilihan investasi saham atau fixed income(Pendapatan Tetap) seperti obligasi
7. Akan mampu meningkatkan efisiensi kerja
baik operasional maupun investasi serta menurunkan beban kerja.
8. Terciptanya suatu efisiensi dan
efektivitas bursa yang lebih terintergrasi baik dari sytem perdagangan maupun
aturan main.
Manfaat
Ekonomis Penggabungan BES dan BEJ
Sinergi
|
|
Efisiensi Biaya
|
• Pengurangan
biaya teknologi informasi
• Pengurangan
beberapa biaya SDM yang memiliki fungsi yang sama
|
Peningkatan Pendapatan
|
Peningkatan pendapatan jasa transaksi perdagangan
|
Optimalisasi Permodalan
|
Perubahan sumber daya tanpa perubahan struktur modal
|
ALAMAT
BURSA EFEK INDONESIA
BURSA EFEK INDONESIA
Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Telp.
021 5150515, Ext. 4300, 4302, 4315
Fax:
021 5150330, Website: www.bei.co.id
D. FUNGSI
PASAR MODAL
Pasar modal mempunyai 2 fungsi
utama yaitu :
1. Sebagai sarana pendanaan usaha bagi
perusahaan
2. Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik
modal (investor)
Beberapa poin dalam pengertian
dari fungsi pasar modal yaitu :
1. Investasi merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan dana atau uang
2. Objek investasi
3. Jangka waktu tertentu
4. Mendapatkan keuntungan
5. Masa datang
E. KELEMBAGAAN
DAN PELAKU DI PASAR MODAL INDONESIA
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
merupakan lembaga tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan
pembinaan atas pasar modal.
Bapepam-LK berperan sebagai pihak yang
ditunjuk atau diberi wewenang memutuskan perusahaan yang berhak untuk go public
dan perusahaan yang harus dikeluarkan dari ”the listing” psar modal. Hal ini disebabkan
Bapepam-LK berada di bawah naungan menteri keuangan, otomatis dalam mengambil keputusan terkait
kondisi yang bersifat tidak sehat sebagai dampak perusahaan go public harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek antara beberapa perusahaan/perorangan yang
terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah
tercatat di Bursa Efek. Tugas-tugas Bursa Efek antara lain adalah :
1. Menyediakan sarana perdagangan Efek
2. Mengupayakan likuiditas perdagangan Efek
3. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh
lapisan masyarakat
4. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik
calon investor dan perusahaan yang go public
5. Menciptakan instrumen dan jasa baru
6. Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
7. Mencegah praktik transaksi yang dilarang
melalui pelaksanaan fungsi penawaran
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat dianalogikan dengan sebuah pusat
perbelanjaan:
Variable
|
Pusat Perbelanjaan
|
Bursa Efek
|
Barang Dagangan
|
Pakaian, makanan, minuman, dan lain-lain
|
Saham, Obligasi, Reksa Dana, dan lain-lain
|
Pembayaran
|
Cash and carry (membayar dulu baru bisa membawa pulang barang yang
dibeli)
|
T+3
|
Penyewa Kios/Toko
|
Pedagang
|
Perusahaan Efek / Perusahaan Pialang
|
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP)
LKP
merupakan lembaga dipasar modal
yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di
bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI).
Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain :
- Melakukan kliring atas semua
transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
- Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian
dan perusahaan Efek. Bank
Kustodian adalah
bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat
berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
Perusahaan Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal
perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Ini berarti sebuah perusahaan Efek
dapat menjalankan salah satu, dua, atau ketiga kegiatan usaha tersebut.
Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan kegiatan usaha
tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
- Penjamin
emisi efek
Perusahaan efek yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut
memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
•
Best effort : penjamin emisi hanya
menjual sebatas yang laku
•
Full commitment : penjamin emisi menjamin
penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
- Perantara
Pedagang Efek
Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat
ditemukan dalam Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua
makna, yaitu :
- Perantara dalam jual beli Efek,
yaitu bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual
beli efek, karena
investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa
melalui perantara atau pialang.
- Pedagang Efek, yaitu dapat
melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan Perusahaan Efek itu
sendiri.
3.
Manajer Investasi
Perusahaan atau perorangan yang
telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk
para investor atau nasabah baik secara perorangan atau kolektif.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya
industri pasar modal. Lembaga-lembaga
tersebut adalah :
- Biro Administrasi Efek (BAE), Lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek baik pada Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder
- Kustodian, Lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya.
- Wali Amanat (Trustee), Lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasiatau surat utang lainnya.
- Pemeringkat Efek, Perusahaan swasta yang melakukan peringkat atas efek yang bersifat utang
Profesi
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka
Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain :
- Akuntan Publik, Akuntan publik mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan .
- Notaris, Pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten
- Konsultan Hukum, Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten.
- Penilai (appraiser), Pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan
- Penasihat Investasi (Investment Advisor), Lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan masalah keuangan.
F.
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan
Penawaran Umum, yaitu perusahan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi
yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah
dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
G.
INVESTOR
Investor atau pemilik modal adalah orang yang memiliki dana lebih untuk diinvestasikan ke dalam pembelian saham
atau obligasi. Investor dapat dbedakan menjadi investor perorangan dan investor
institusi (contoh: dana pensiun). Investor dapat pula dibedakan menjadi
investor lokal dan investor asing.
H.
PENGERTIAN GO PUBLIC
Go Public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk
menjual sahamnya kepada publik dan siap di nilai publik secara terbuka.
Go Public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang di lakukan
emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang di
atur undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan Go Public sering di sebut
dengan Initial Public Offering (IPO).
Keuntungan Go Public
Perusahaan memutuskan untuk Go Public tentu ada keuntungan atau sisi positif yang
akan di peroleh,
baik bagi internal maupun eksternal perusahaan.
Adapun keuntungan Go Publik tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Mampu meningkatkan likuiditas perusahaan
2.
Memberi kesempatan melakukan
diversivikasi
3.
Memberi pengaruh pada nilai perusahaan
4.
Memberi kesempatan kepada publik untuk
dapat menilai perusahaan secara lebih transparan.
Perolehan Dana Emiten melalui Pasar
Modal
2002-2007 (Triliun Rupiah)
Pilihan Pendanaan
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
Saham
|
1,16
|
9,5
|
2,14
|
3,54
|
3,01
|
18,11
|
Right Issue
|
7,31
|
4,49
|
2,96
|
10,36
|
9,76
|
28,56
|
Obligasi Korporasi
|
6,15
|
25,51
|
19,17
|
8,25
|
11,45
|
30,075
|
Total
|
14,62
|
39,50
|
24,27
|
22,15
|
24,22
|
76,745
|
I.
KETERBUKAAN PASCA-EMISI
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa eiten yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif atau perusahaan publik wajib :
1.
Menyampaikan laporan secara berkala
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2.
Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat
mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 setelah
terjadinya peristiwa tersebut.
J.
UNDERWRITER
Underwriter adalah penjamin
emisi bagi setiap perusahaan yang akan menerbitkan sahamnya di pasar modal.
Underwriter akan membantu suatu sindikasi penjamin yang terdiri atas
beberapa underwriter dengan porsi penjamin yang berbeda-beda.
Contohnya pada saat PT. Abadi Mulya akan
Go Public atau dengan kata lain akan menjual sahamnya kepada piblik, maka PT Bank
Mandiri menjadi penjamin emisinya bahwa PT Abadi Mulya layak untuk Go Public. Adapun
keuntungan underwriter adalah dalam bentuk fee yang semua itu telah dijelaskan dalam
kontrak awal.
Untuk menyatakan sebuah kelayakan penjamin suatu perusahaan akan diputuskan
dengan sangat hati-hati dan penuh perhitungan karena akan berdampak jauh ke depan, baik dari segi
finansial dan nonfinansial. Analisis investasi bisa berasal dari perusahaan
underwriter yang bersangkutan dan dapat ditambah dengan tenaga konsultan yang juga memiliki
reputasi baik.
Menurut Hendy M.Fakhruddin wujud kerja sama antara
penjamin emisi dan emiten adalah berupa kontrak penjamin emisi lengkap dengan
berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Lebih jauh Hendy M.Fakhruddin menyatakan bahwa kontrak tersebut
memliki sistem penjaminan dalam dua bentuk berikut.
1.
Agen best effort, berarti penjamin
emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.
Full commitment, berarti emisi
menjamin penjual seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang
tak terjual, maka
penjamin emisi yang membelinya.
K.
KONSULTAN HUKUM DAN NOTARIS
Pendapat dari konsultan hukum memiliki pengaruh
besar dalam memberikan kepercayaan kepada para invstor terhadap emiten
tersebut.
Pendapat konsultan hukum ini dikenal dengan istilah legal
opinion. Para konsultan hukum menyatakan bahwa ada persoalan
hukum yang timbul di emiten tersebut, maka ini mampu memberikan sinyal negatif
kepada investor dan selanjutnya dapat menurunkan daya minat pada saham
perusahaan.
Pendapat konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas hal-hal berikut.
1.
Anggaran dasar emiten beserta
perubahannya.
2.
Izin usaha emiten.
3.
Bukti pemilikan/penguasaan harta
kekayaan emiten.
4.
Perikatan oleh perdata maupun pidana
yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus kepribadian.
L.
AUDITOR PENJAMIN EMISI
Auditor Penjamin Emisi adalah sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di
tunjuk dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak untuk Go Public. KAP sangat
dipengaruhi oleh segi kelayakan pada saat laporan keuangan dan hasil audit lain yang
secara aturan dan prosedural dapat dinyatakan telah memenuhi syarat untuk go
public.
M.
KRONOLOGIS PENCATATAN SAHAM DI BEI
Secara kronologi jalur yan ditempuh emiten hingga pencatatan
saham (listing) di bursa Efek adalah sebagai berikut.
1.
Emiten mengajukan permohonan pencatatan
ke Bursa dan kemudian Bursa Efek akan
mengavaluasi permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon
emiten melakukan presentasi seputar kinerja perusahaannya.
2.
Jika memenuhi syarat, Bursa Efek akan
memberikan surat
persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian
pendahuluan.
3.
Selanjutnya calon emiten mengajukan
pernyataan pendaftaran ke Bapepam-LK.
4.
Apabila telah mendapatkan pernyataan
efektif dari Bapepam-LK,maka calon emiten melakukan proses penawaran umum atau
disebut dengan istilah public offering.
5.
Emiten membayar biaya pencatatan.
6.
Akhirnya emiten tercatat di Bursa Efek dan Bursa Efek mengumumkan
pencatatan Efek terebut di Bursa.
Adanya tahap-tahap ini menyebabkan
setiap perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa menjadi lebih ketat
dan pihak bursa juga menjadi tidak gegabah dalam menerima calon-calon yang
dianggap layak dan tidak layak.
N.
PENGERTIAN SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah istilah umum di dunia keuangan
yang menunjukan bukti yang berupa selembar kertas hak investor (yaitu, pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk
mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan
tersebut dapat berbentuk bermacam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian
tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai
ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga
seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli
surat berharga .
Dipasar modal istilah khusus untuk surat berharga adalah
efek. Oleh sebab itu, kata efek banyak ditemukan di pasar modal, seperti Bursa
Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
Ada banyak jenis Efek dipasar modal. Namun, terdapat 3 jenis
Efek yang paling populer yaitu, saham, obligasi, dan reksa dana.
O.
MENGENAL SAHAM
Saham merupakan surat berharga yang menunjukan
kepemilikan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang
membeli saham suatu perusahaan, berarti dia telah menyertakan modal kedalam perusahaan
tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan
sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah
perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau publik maka
perusahaan tersebut dikatakan go public atau telah menjadi perusahaan publik
dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok
orang namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.
Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam
suatu perusahaan. Artinya, jika lima orang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk
modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak adalah sejumlah saham yang
disetorkan ke perusahaan baru tersebut.
Misalnya, modal
pendirian perusahaan disepakati sebesar Rp 100.000.000 dengan nilai nominal Rp
500 per saham, artinya
adalah perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar (yaitu, Rp
100.000.000 dibagi Rp 500 = Rp 200.000.
Komposisi yang
menggambarkan porsi kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan
istilah stuktur permodalan perusahaan.
Sekarang
anggaplah bahwa masing-masing pihak menyetorkan jumlah dana yang berbeda-beda, sebagaimana
ditunjukan oleh tabel berikut:
Pemegang Saham
|
Jumlah Saham Disetor
(lembar saham)
|
Nilai Nominal Saham (Rp)
|
Nilai Penyertaan (Rp)
|
Persentase Kepemilikan Saham
|
Johan
|
80.000
|
500
|
40.000.000
|
40%
|
Joko
|
60.000
|
500
|
30.000.000
|
30%
|
Jono
|
40.000
|
500
|
20.000.000
|
20%
|
Jenny
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Jarot
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Total
|
200.000
|
100.000.000
|
100%
|
Dari tabel diatas terlihat bahwa
Johan merupakan penyetor modal terbesar, yaitu sebanyak 80.000 lembar saham
(nominal Rp 500) senilai Rp 40 juta. Joko menyetor uang sebesar Rp 30 juta atau
setara dengan kepemilikan saham sebanyak 60 ribu lembar. Sementara Jenny dan
Jarot menyetor modal dengan jumlah yang sama yaitu, sebanyak 10 ribu lembar
atau setara dengan 5% kepemilikan saham diperusahaan tersebut.
Nilai nominal saham merupakan
batas minimal penyetoran ke dalam sebuah perusahaan. Dalam perjalanan
selanjutnya, misalnya
beberapa tahun kemudian perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar, sehingga
membutuhkan tambahan modal baru, salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan
tersebut adalah dengan melakukan Penawaran Umum atau yang lebih dikenal dengan
go public, yaitu menjual saham baru kepada masyarakat. Penjualan saham pertama
kali kepada publik disebut dengan istilah Pasar Perdana. Tambahan investor baru
dapat berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian masing-masing pihak
tergantung pada beberapa banyak saham yang dibelinya di Pasar Perdana.
Jenis-jenis Saham
- Saham
Biasa
Surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang
menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan saham terbatas)
atau tidak.
- Saham
Preferen
Surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang
menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap
dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulanan).
Perbedaan saham biasa dan saham preferen:
- Saham
preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor, sementara
diveden yang didapat saham biasa tergantung kinerja perusahaan sehingga
pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula tidak menerima
dividen.
- Dalam
hal perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan, pemegang
saham preferen memiliki tingkat
klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan dibanding pemegang saham
biasa.
Pembahasan Umum dalam RUPS dan RUPSLB
No.
|
RUPS
|
RUPSLB
|
1
|
Pembagian dividen pada akhir tahun.
|
Pergantian direksi dan manajer secara tiba-tiba
|
2
|
Kebijakan untuk melakukan ekspansi perusahaan
|
Penerbitan Right Issue
|
3
|
Kebijakan penambahan dana dengan cara menjual obligasi atau meminjam
ke perbankan
|
Adanya direksi atau salah satu manajer yang memegang posisi penting
terlibat dalam tindak kriminal sehingga mampu memengaruhi harga saham, dalam
artian nilai saham mengalami penurunan yang signifikan.
|
4
|
Kebijakan perusahaan untuk menambah utang pada tahun depan karena perusahaan
berniat untuk mengeluarkan produk baru
|
Terjadi demonstrasi besar-besaran dari para buruh dan tidak ada
penyelesaian masalah yang konkret sehingga berlarut-larut.
|
Karakteristik Saham
Saham memilik karakteristik
antara lain :
1.
Hak atas keuntungan perusahaan
2.
Hak atas harta perusahaan
3.
Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
Keuntungan membeli saham
Rumus dari keuntungan modal (Capital Gain)
Keterangan:
CG :
Keuntungan Modal
Pit :
Harga Saham Akhir Periode
Pit-1 : Harga Saham Akhir Periode Sebelumnya
Kerugian
membeli saham
Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan, namun saham juga
mengandung beberapa resiko antara lain :
- Tidak mendapat dividen, Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
- Capital loss, Investor menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
- Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, Jika suatu perusahaan bangkrut maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut dan dikeluarkan dari bursa efek.
P.
MENGENAL OBLIGASI
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukan bahwa
perusahaan yang mengeluarkan obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat
dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala maupun pokok utang
pada waktu yang telah ditentukan.
Pihak
Yang Berhak Menerbitkan Obligasi :
1.
Perusahaan
2.
Pemerintah
3.
Pemerintah
negara bagian
4.
Pemerintah
asing
5.
Perusahaan
asing
Kerugian Membeli Obligasi :
- Penetapan bunga obligasi
biasanya tidak terlalu tinggi.
- Biaya dalam penerbitan atau
mencetak obligasi lebih murah.
- Jika ada kendala dalam
pembayaran obligasi, maka perusahaan dapat menyelesaikan dan mengalihkan
pemegang obligasi menjadi pemegang saham.
Jenis-Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitan
1.
Treasury Bond (TB), Obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah , memiliki risiko kecil karena ditanggung
langsung oleh negara.
2. Corporate Bond (CB), Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Mengandung berbagai
macam permasalahan seperti risiko yang harus ditanggung oleh pemegang obligasi
jika ternyata perusahaan tersebut mengalami risiko gagal bayar dengan
sebab-sebab tertentu.
3.
Municipal Bond (MB), Obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah negara bagian dan biasanya pemegang obligasi
ini dibebaskan dari pajak.
4.
Foreign Bond (FB), Obligasi
yang diterbitkan oleh negara asing dan salah satu risikonya adalah risiko dalam
bentuk mata uang asing.
Karakteristik obligasi
Sebagai surat utang obligasi memiliki beberapa karakteristik sebagai
berikut :
1.
Memiliki masa jatuh tempo
2.
Nilai pokok utang
3.
Kupon obligasi
4.
Peringkat obligasi
5.
Dapat diperjualbelikan
Keuntungan Membeli Obligasi
Beberapa
keuntungan dari obligasi :
1.
Memberikan
pendapatan tetap
2.
Keuntungan
atas penjualan obligasi
Kerugian Membeli Obligasi
Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat
resiko yang relatif rendah obligasi tetap mengandung beberapa resiko antara
lain :
1.
Resiko
gagal bayar
2.
Resiko
tingkat suku bunga
Q.
MENGENAL REKSA DANA
Reksa dana adalah sebagai wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek dan manajer investasi. Ada tiga hal terkait dari definisi
tersebut, yaitu :
1.
Adanya
dana dari masyarakat investor.
2.
Dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3.
Dana
tersebut dikelola oleh Manajer Investasi.
Dengan demikian dana yang ada
didalam reksa dana merupakan dana bersama para investor sedangkan Manajer
Investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Jika seorang investor ingin membeli
saham maka dia dapat menentukan pilihan
atas saham mana saja yang akan dibeli. Investasi ini dapat dikatakan sebagai
investasi langsung. Sedangkan investasi tidak langsung adalah investor tidak dapat
menentukan saham mana yang akan dia pilih.
Keuntungan
Reksa Dana
Keuntungan yang didapatkan investor jika melakukan
investasi dalam reksa dana, antara lain :
- Diversifikasi
efek
- Memudahkan
investasi dipasar modal
- Efisiensi
waktu
Kerugian Membeli Reksa Dana
Adapun kerugiannya antara lain :
- resiko
berkurangnya nilai unit penyertaan
- resiko
likuiditas
Pengertian Portofolio Investasi
Portofolio investasi dapat
diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor
baik perorangan atau institusi. Tujuan umum portofolio atau penyebaran investasi
kedalam beberapa objek investasi adalah untuk mengurangi resiko. Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana
dapat dibedakan menjadi :
- Reksa dana pasar uang (money market funds), Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
- Reksa dana pendapatan tetap ( fixed income funds), Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
- Reksa dana saham ( equity funds), Reksa dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
- Reksa dana campuran (discretionary funds), Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan bersifat utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan
reksa dana dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari
BAPEPAM sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksa dana berupa
perusahaan efek. Selain
perusahaan efek yang bergerak sebagai pengelola dana, pihak lain yang
terlibat dalam pengelolaan suatu reksa dana adalah Bank Kustodian.
Dalam
Undang-undang pasar modal disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan
pada Bank Kustodian sehingga manajer investasi tidak memegang langsung kekayaan
tersebut. Selain itu, Bank Kustodian dilarang terafilasi dengan manajer
investasi. Tujuannya
adalah untuk menghindari adanya benturan
kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Pengertian
dan Cara Perhitungan NAB
Nilai Aktiva
Bersih (NAB) merupakan alat ukur kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih
berasal dari nilai portofolio reksa dana yang bersangkutan . Nilai Aktiva
Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang
ada . sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan
jumlah nilai unit penyertaan yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan jika nilai NAB
akan mengalami kenaikan atau penurunan karena nilai NAB tersebut sangat tergantung pada kinerja aset yang
merupakan portofolio reksa dana tersebut. Jika harga pasar aset-aset suatu
reksa dana mengalami kenaikan maka NAB nya tentu akan mengalami kenaikan
demikian juga sebaliknya. NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank
Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi .
R.
PERBANDINGAN SAHAM, OBLIGASI, DAN REKSA DANA
Karakteristik /
Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan Modal
|
Utang
|
Pengelolaan Modal
Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
·
Perusahaan
·
Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
·
Dividen
·
Capital gain
|
·
Kupon
·
Capital gain
|
·
Modal kecil
·
Dikelola manajer investasi
|
Risiko
|
·
Tidak mendapat dividen
·
Capital Loss
·
likuidasi
|
·
gagal bayar atas kupon atau pokok
·
Capital Loss
|
·
Penurunan NAB
·
Risiko NAB
|
Jenis
|
·
Saham biasa
·
Saham preferen
|
·
Obligasi korporasi
·
Obligasi pemerintah
|
·
Reksa dana pendapatan tetap
·
Reksa dana saham
·
Reksa dana pasar uang
·
Reksa dana campuran
|
Mekanisme
Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan diluar bursa (over-the-counter)
|
Pemegang reksa dana menjual kembali ke penerbit reksa dana (redemption)
|