Pengertian
Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi adalah salah
satu jasa yang diberikan bank dalam bentuk kredit yang ditujukan untuk
membiayai kebutuhan nasabah terutama yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi,
misalnya: pembelian motor, mobil dan barang elektronik yang bertujuan untuk pemakaian
pribadi. Kredit konsumsi
memiliki bunga yang relatif tinggi dibanding kredit investasi dan modal kerja.
Jenis Kredit Konsumsi
a.
Kredit Pemilikan Rumah
(KPR)
KPR adalah pemberian
kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian atau renovasi
rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sedangkan pembayarannya
diangsur bulanan dengan sistem
angsuran (anuitas).
b.
Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA)
Kredit yang diberikan
kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) apartemen dengan
jangka waktu tertentu.
c.
Kredit Pemilikan
Rukan/Ruko/Kios
Kredit yang diberikan
kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) Rukan/Ruko/Kios.
d.
Kredit Kendaraan
Bermotor
Pemberian
kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian mobil atau
kendaraan bermotor lainnya. Penarikan hanya dapat dilakukan sekaligus sedangkan
pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem
angsuran (anuitas) dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
Suku Bunga
Berdasarkan
data Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012, yang dikeluarkan Bank
Indonesia (BI), tingkat suku bunga kredit pada bank umum berada pada kisaran
13%, sedangkan BI Rate berada pada angka 6% dan jumlah kredit konsumsi yang beredar saat ini
sejumlah 660.247 miliar rupiah atau sekitar 30% dari jumlah kredit yang
beredar di masyarakat, bahkan kredit konsumsi
memiliki jumlah yang lebih besar dibanding kredit investasi. Jumlah kredit
konsumsi yang terbesar saat ini
berada di Jakarta yaitu sebesar 231.207 miliar rupiah atau hampir setengah dari
jumlah kredit konsumsi
seluruh indonesia.
Resiko Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pertama,
tingginya resiko kredit konsumen sangat berhubungan dengan kondisi keuangan,
ekonomi seseorang atau keluarga. Sehingga jika nasabah terkena penyakit yang
parah, kehilangan pekerjaan atau mengalami tragedi atau kecelakaan, maka akan
mempengaruhi pembayaran kredit mereka. Kedua, biaya yang tinggi dari kredit
konsumen terkait dengan nominal yang kecil dan jumlah yang banyak, sehingga
meningkatkan biaya transaksi yang tinggi bagi bank.
Prinsip Penilaian Kredit
Ada
beberapa prinsip penilaian dalam melakukan penilaian atas permohonan
kredit,maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakan
kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akan
berakibat kegagalan
usaha dan kemacetan total
kreditnya.
Berikut ini merupakan beberapa prinsip penilaian kredit :
a. Prinsip
5 C
· Character
(watak atau kepribadian) dari calon debitur merupakan salah satu faktor yang
harus dipertimbangkan sebagai yang paling penting, sebelum memutuskan untuk
memberikan kredit kepadanya.
· Capacity
(kemampuan) calon debitur perlu diketahui dan diteliti oleh bank (calo
kreditur).
· Capital
(modal) calon debitur perlu diketahui dan oleh bank (calon kreditur) selain
dari jumlahnya perlu diketahui pula strukturnya.
· Condition
of Economiy (kondisi perekonomian) yang mendorong calon debitur perlu
mendapatkan sorotan dari bank (calon kreditur).
· Collateral
(jaminan, agunan) atas setiap kredit berupa harta benda milik debitur atau
pihak lain yang menjaminnya diikat sebagai agunan. Andai pada suatu saat ternyata
debitur tidak mampu menyelesaikan kreditnya, maka agunan tersebut diambil alih
atau dilelang oleh kreditur setelah peradilan memberikan pengesahan.
b. Prinsip
5 P
· Party
(Golongan) dari calon-calon peminjam. Bank perlu menggolongkan calon-calon
debiturnya menjadi beberapa golongan menurut :
· Purpose
(tujuan) penggunaan kartu kredit menurut calon debitur perlu diketahui oleh
bank (calon kreditur), mengingat erat sekali hubungannya dengan economy
Condition. Bank perlu tahu apakah itu akan mempunyai aspek ekonomis dan aspek
sosial yang positif.
· Payment
(sumber pembayaran). Bank harus perkirakan apakah calon debitur akan mampu
memperoleh pendapatan dalam jumlah yang cukup untuk dipergunakan sebagai
pengembalian kredit dan bunganya.
· Profitabilitas
(kemampuan memperoleh laba) calon kreditur harus tahu apakah pemberian kredit
tersebut menimbulkan keuntungan untuk bank (calon kreditur) tersebut.
· Protection
(perlindungan) atas jaminan yang diberikan oleh calon kreditur itu cukup aman.
c. Prinsip
3 R
· Return
(hasil yang dicapai). Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur
oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
· Repayment
(pembayaran kembali) oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
· Risk
Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko) sangat perlu memperoleh
perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan
kegagalan usaha calon debitur.
Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Konsumsi
a.
Bunga kupon(Coupon
rate)
Bunga kupon adalah
tingkat bunga yang dijanjikan oleh penerbit sekuritas sesuai dengan kontrak.
Penerbit kontrak atau debitur menyetujui untuk melakukan pembayaran sejumlah
bunga tertentu saat melakukan pertukaran obhgasi atau sekuritas lam.
b.
Metode Bunga Sederhana
Metode bunga sederhana
digunakan untuk membebankan kepada debitur terhadapbunga pinjaman atau
sekuritas selama jangka waktu pinjaman. Jumlah pembayaran bunga akan menurun
apabila sebagian pinjaman dilunasi.
c.
Add-on Rate
oflnterest
Metode add-on Rate
oflnterest adalah dimana bunga dihitung dari seluruh pokok pmjaman ditambah bunga pinjaman dibagi
jumlah angsuran. Metode ini meningkatkan jumlah bunga efektif yang harus
dibayar. Sebab jumlah pokok pinjaman dihitung selama 1 tahun untuk membebankan
bunga, meskipun pokok pinjaman telah diangsur, tetapi bunga yang harus dibayar
sebesar 1 tahun. Hal ini
terjadi
karena jumah rata-rata yang dipinjam
menurun
jika sebagian dibayar.
d.
Metode diskon (Discount
Method)
Dengan metode ini bunga
ditentukan sebelum pinjaman dikeluarkan.
Kemudian bunga dikurangkan dari jumlah pokok pinjaman, selanjutnya
selisih diberikan kepada debitur.
e. Compound
Interest
Beberapa institusi
keuangan, khususnya bank komersial dan institusi pinjaman non bank membayar
compound interest kepada para nasabahnya pada tanggal tertentu. Pada metode ini
bunga dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian jumlah pokok pinjaman akan
meningkat menjadi jumlah pokok pinjaman ditambah besarnya bunga. Jadi, bunga
yang dibebankan periode tersebut akan menambah jumlah pokok ketika menghitung
jumlah bunga periode yang akan datang. Biasanya bank atau institusi yang
menerapkan metode ini harus mengungkapkan hal ini kepada nasabah atau kreditur
sebelum kontrak dilakukan. Ini diwajibkan kepada bank atau institusi yang
bersangkutan kepada nasabah untuk menghindari manipulasi.