KOPERASI

Jumat, 23 Januari 2015
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran Koperasi :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi :
1.      Keanggotaan bersifta sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.

Jenis-jenis Koperasi :
1.      Koperasi Produsen
Kepentingan ekonomi anggota Koperasi Produsen adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari hasil penjualan produknya.
Fungsi Koperasi Produsen :
a.  Khusus untuk produsen kecil, melalui koperasi mereka dapat memperoleh bahan produksi yang murah, mudah, dan bermutu baik.
b.  Dengan menjual produk secara bersama-sama akan mengurangi biaya pemasaran dan memperkuat posisi tawar-menawar.
c.     Untuk menambah pangsa pasar, maka kualitas dan hasil produksi ditingkatkan, oleh karena itu pendidikan dan penyuluhan mengenai proses produksi dibutuhkan oleh produsen.
d.    Salah satu konsekuensi berKoperasi adalah mereka harus bekerjasama dalam permodalan. Demikian juga dalam menanggung resiko. Kedua kegiatan tersebut jelas akan memperbaiki kedudukan mereka sebagai produsen.

2.    Koperasi Konsumen
Kepentingan ekonomi anggota Koperasi Konsumen adalah mendapatkan barang-barang konsumsi yang murah, bermutu baik, dan mudah didapatkan.
Fungsi Koperasi Konsumen :
a. Dengan membeli barang secara bersama-sama, maka harga akan lebih murah dibandingkan membeil sendiri-sendiri. Dengan begitu antar konsumen dapat saling menguntungkan.
b.    Konsumen mendapat jaminan pasokan dari agen.
c.   Anggota dapat mengusulkan jenis dan kualitas barang yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.

3.    Koperasi Jasa
a. Kepentingan anggota Koperasi Jasa adalah mendapatkan produk jasa. Misalnya simpan pinjam, asuransi, dsb.
b.    Anggota bisa menekan ongkos jasa.
c.     Anggota dapat mengusulkan jenis jasa apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
d.    Anggota mendapat penyuluhan dan informasi agar jasa tersbeut digunakan secara optimal.



Copyright © Febriluthfiana Iswari