Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran Koperasi :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Koperasi :
1.
Keanggotaan bersifta sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5.
Kemandirian.
Jenis-jenis
Koperasi :
1.
Koperasi Produsen
Kepentingan ekonomi
anggota Koperasi Produsen adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari
hasil penjualan produknya.
Fungsi Koperasi
Produsen :
a. Khusus untuk produsen kecil, melalui
koperasi mereka dapat memperoleh bahan produksi yang murah, mudah, dan bermutu
baik.
b. Dengan menjual produk secara
bersama-sama akan mengurangi biaya pemasaran dan memperkuat posisi
tawar-menawar.
c.
Untuk menambah pangsa pasar, maka
kualitas dan hasil produksi ditingkatkan, oleh karena itu pendidikan dan
penyuluhan mengenai proses produksi dibutuhkan oleh produsen.
d.
Salah satu konsekuensi berKoperasi
adalah mereka harus bekerjasama dalam permodalan. Demikian juga dalam
menanggung resiko. Kedua kegiatan tersebut jelas akan memperbaiki kedudukan
mereka sebagai produsen.
2.
Koperasi Konsumen
Kepentingan ekonomi
anggota Koperasi Konsumen adalah mendapatkan barang-barang konsumsi yang murah,
bermutu baik, dan mudah didapatkan.
Fungsi Koperasi
Konsumen :
a. Dengan membeli barang secara
bersama-sama, maka harga akan lebih murah dibandingkan membeil sendiri-sendiri.
Dengan begitu antar konsumen dapat saling menguntungkan.
b.
Konsumen mendapat jaminan pasokan
dari agen.
c. Anggota dapat mengusulkan jenis dan
kualitas barang yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
3.
Koperasi Jasa
a. Kepentingan anggota Koperasi Jasa
adalah mendapatkan produk jasa. Misalnya simpan pinjam, asuransi, dsb.
b.
Anggota bisa menekan ongkos jasa.
c.
Anggota dapat mengusulkan jenis jasa
apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
d.
Anggota mendapat penyuluhan dan
informasi agar jasa tersbeut digunakan secara optimal.