BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Sabtu, 19 Oktober 2013

A.  Bentuk Yuridis Perusahaan

1.    Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan merupakan suatu bentuk perusahaan yang pemiliknya adalah seorang yang melakukan pekerjaan untuk mendatangkan laba.

Ciri-ciri Perusahaan Perorangan :
a.   Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang/kewajiban dengan seluruh harta pribadinya sebagai jaminan.
b.    Bentuk organisasinya masih sangat sederhana dan cenderung mudah dalam pendiriannya.
c.    Tidak ada aturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
d.   Modalnya relatif kecil.

Keunggulan dari Perusahaan Perorangan :
a.    Pemilik bebas dalam mengambil keputusan.
b.    Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak milik sendiri.
c.    Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
d.   Pajak perusahaan relatif kecil dan menjadi satu dengan pajak pemiliknya.
e.    Pengorganisasian lebih mudah dan sederhana.
f.     Motivasi untuk meraih keuntungan sangat besar.

Kelemahan dari Perusahaan Perorangan :
a.    Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b.    Sumber keuangan perusahaan terbatas.
c.    Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.

2.    Perusahaan Persekutuan (Firma)
Firma merupakan suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan perusahaan di bawah satu nama dan tanggung jawab bersama.

Keunggulan Perusahaan Persekutuan (Firma)
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi karena dihimpun dari beberapa orang sekutu.
b.    Pendiriannya relatif lebih mudah.
c.    Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
d.   Adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh sekutu terhadap perusahaan.
e.    Risiko kerugian yang ditanggung perusahaan lebih kecil karena ditanggung bersama.

Kelemahan Perusahaan Persekutuan (Firma)
a.    Tanggung jawab sekutu tidak terbatas.
b.    Kerugian yang ditanggung seorang sekutu harus ditanggung sekutu lain secara bersama-sama.
c.    Adanya perbedaan sifat pribadi, dapat menimbulkan perselisihan dalam menjalankan perusahaan.

3.    Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang terdiri dair satu atau beberapa orang pengusaha dan satu atau beberapa orang yang hanya mengikutsertakan modalnya.

Di dalam perusahaan ini terdapat dua macam anggota, yaitu :
a.    Anggota yang hanya megikutsertakan modalnya disebut anggota pasif.
b.    Anggota yang mengelola perusahaan secara aktif disebut anggota aktif.

Keunggulan Persekutuan Komanditer (CV)
a.    Pendiriannya ralatif mudah.
b.    Kemampuan manajemennya lebih besar.
c.    Alih modal untuk memperoleh sumber dana/kredit lebih besar.
d.   Kemampuan perolehan modal lebih besar.

Kelemahan Persekutuan Komanditer (CV)
a.    Sekutu pasif mengalami kesulitan untuk menarik modalnya sewaktu-waktu.
b.    Kelangsungan usaha dapat terganggu jika sewaktu-waktu ada sekutu yang menarik diri.
c.    Sekutu pimpinan mengalami kesulitan dalam menarik modalnya.
d.   Tanggung jawab sekutu tidak sama.

4.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yaitu perusahaan berbadan hokum yang memiliki modal dari saham-saham.

Keuntungan Perseroan Terbatas (PT)
a.    Tanggung jawab dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan terbatas sebanyak modal saham yang disetor.
b.    Mudah dalam mendapatkan tambahan dana/modal.
c.    Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan.

Kerugian Perseroan Terbatas (PT)
a.  PT merupakan subyek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
b.   Mendirikan PT tidaklah mudah, karena membutuhkan akta notaries dan pengesahan badan hukum PT.
c.   Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan akan dilaporkan kepada pemegang saham dalam bentuk laporan keuangan perusahaan.


B.  Penentuan Permodalan Usaha

1.    Permodalan Koperasi

a.    Modal Mandiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
Ø Simpanan pokok
Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota.
Ø Simpanan wajib
Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dibayar oleh anggota kepada koperasi.
Ø Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Ø Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

b.   Modal Pinjaman
Ø Anggota dan calon anggota koperasi.
Ø Koperasi lainnya.
Ø Bank dan lembaga keuangan non bank.
Ø Sumber-sumber lain yang sah.

2.    Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)
a.    Sumber dana intern
b.   Sumber dana ekstern
Ø Bank
-       Kredit Investasi Kecil (KIK)
-       Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)

Ø Lembaga-lembaga keuangan nonbank
-       Dasar hukum
Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972
-       Jenis-jenis lembaga keuangan
·      Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga
·      Lembaga pembiayaan pembangunan
·      Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi

Ø Modal ventura
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan.


Copyright © Febriluthfiana Iswari