A. Bentuk Yuridis Perusahaan
1.
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan
merupakan suatu bentuk perusahaan yang pemiliknya adalah seorang yang melakukan
pekerjaan untuk mendatangkan laba.
Ciri-ciri
Perusahaan Perorangan :
a. Pemiliknya
bertanggung jawab penuh atas segala utang/kewajiban dengan seluruh harta
pribadinya sebagai jaminan.
b. Bentuk
organisasinya masih sangat sederhana dan cenderung mudah dalam pendiriannya.
c. Tidak
ada aturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
d. Modalnya
relatif kecil.
Keunggulan
dari Perusahaan Perorangan :
a. Pemilik
bebas dalam mengambil keputusan.
b. Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak milik sendiri.
c. Kerahasiaan
perusahaan lebih terjamin.
d. Pajak
perusahaan relatif kecil dan menjadi satu dengan pajak pemiliknya.
e. Pengorganisasian
lebih mudah dan sederhana.
f. Motivasi
untuk meraih keuntungan sangat besar.
Kelemahan
dari Perusahaan Perorangan :
a. Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b. Sumber
keuangan perusahaan terbatas.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin.
2.
Perusahaan
Persekutuan (Firma)
Firma merupakan suatu
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama
menjalankan perusahaan di bawah satu nama dan tanggung jawab bersama.
Keunggulan
Perusahaan Persekutuan (Firma)
a. Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi karena dihimpun dari beberapa orang sekutu.
b. Pendiriannya
relatif lebih mudah.
c. Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
d. Adanya
perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh sekutu terhadap perusahaan.
e. Risiko
kerugian yang ditanggung perusahaan lebih kecil karena ditanggung bersama.
Kelemahan
Perusahaan Persekutuan (Firma)
a. Tanggung
jawab sekutu tidak terbatas.
b. Kerugian
yang ditanggung seorang sekutu harus ditanggung sekutu lain secara
bersama-sama.
c. Adanya
perbedaan sifat pribadi, dapat menimbulkan perselisihan dalam menjalankan
perusahaan.
3.
Perusahaan
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer
(CV) adalah persekutuan yang terdiri dair satu atau beberapa orang pengusaha
dan satu atau beberapa orang yang hanya mengikutsertakan modalnya.
Di
dalam perusahaan ini terdapat dua macam anggota, yaitu :
a. Anggota
yang hanya megikutsertakan modalnya disebut anggota pasif.
b. Anggota
yang mengelola perusahaan secara aktif disebut anggota aktif.
Keunggulan
Persekutuan Komanditer (CV)
a. Pendiriannya
ralatif mudah.
b. Kemampuan
manajemennya lebih besar.
c. Alih
modal untuk memperoleh sumber dana/kredit lebih besar.
d. Kemampuan
perolehan modal lebih besar.
Kelemahan
Persekutuan Komanditer (CV)
a. Sekutu
pasif mengalami kesulitan untuk menarik modalnya sewaktu-waktu.
b. Kelangsungan
usaha dapat terganggu jika sewaktu-waktu ada sekutu yang menarik diri.
c. Sekutu
pimpinan mengalami kesulitan dalam menarik modalnya.
d. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
yaitu perusahaan berbadan hokum yang memiliki modal dari saham-saham.
Keuntungan
Perseroan Terbatas (PT)
a. Tanggung
jawab dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan terbatas sebanyak
modal saham yang disetor.
b. Mudah
dalam mendapatkan tambahan dana/modal.
c. Terdapat
efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan.
Kerugian
Perseroan Terbatas (PT)
a. PT
merupakan subyek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
b. Mendirikan
PT tidaklah mudah, karena membutuhkan akta notaries dan pengesahan badan hukum PT.
c. Rahasia
perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan akan dilaporkan
kepada pemegang saham dalam bentuk laporan keuangan perusahaan.
B. Penentuan Permodalan Usaha
1.
Permodalan
Koperasi
a.
Modal
Mandiri
Modal sendiri adalah
sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
Ø Simpanan pokok
Simpanan pokok yaitu
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk
menjadi anggota.
Ø Simpanan wajib
Simpanan wajib yaitu jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dibayar oleh anggota kepada koperasi.
Ø Dana cadangan
Sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Ø Hibah
Sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b.
Modal
Pinjaman
Ø Anggota
dan calon anggota koperasi.
Ø Koperasi
lainnya.
Ø Bank
dan lembaga keuangan non bank.
Ø Sumber-sumber
lain yang sah.
2.
Permodalan
Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)
a.
Sumber
dana intern
b.
Sumber
dana ekstern
Ø Bank
- Kredit
Investasi Kecil (KIK)
- Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP)
Ø Lembaga-lembaga keuangan nonbank
- Dasar
hukum
Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972
- Jenis-jenis
lembaga keuangan
· Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga
· Lembaga
pembiayaan pembangunan
· Lembaga
keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
Ø Modal ventura
Modal ventura adalah suatu
investasi dalam bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada
perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami
kesulitan dalam permodalan.