1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a. Pengertian
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
SITU merupakan pemberian izin
tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan
atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Sedangkan, HO adalah pemberian
izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. HO dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus diperpanjang
setiap lima tahun sekali.
b. Prosedur
mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
-
Membuat
surat izin tetangga
Membuat surat pernyataan tidak
keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, diteruskan
ke kelurahan, kecamatan sampai dengan kotamadya/kabupaten.
-
Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat atau kantor anda
harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan SITU. Caranya
adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan setempat dan mengisinya,
setelah itu meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
c. Dokumen-dokumen
yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU
-
Fotokopi
KTP pemohon,
-
Foto
pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah,
-
Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani,
-
Fotokopi
pelunasan PBB tahun berjalan,
-
Fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
-
Fotokopi
sertifikat tanah,
-
Denah
lokasi tempat usaha,
-
Surat
izin tetangga yang diketahui RT/RW setempat,
-
Izin
sewa/kontrak,
-
Surat
keterangan domisili perusahaan,
-
Fotokopi
akta pendirian perusahaan dari notaris,
-
Berita
acara pemeriksaan lapangan.
2.
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Nomor Rekening Perusahaan dibuat
sebagai alamat penyetoran hasil transaksi usaha dan penyetoran modal sesuai
dengan proporsi saham masing-masing pemilik.
3.
Membuat Nama Logo dan Merek
Perusahaan
Sebelum akta pendirian perusahaan
dibuat, pemilik harus mendesain dan merancang identitas perusahaannya terlebih
dahulu, yang meliputi :
a.
Nama
perusahaan
b.
Logo
perusahaan
c.
Alamat
perusahaan
d.
Kartu
nama dan tag line (slogan) perusahaan
e.
Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.
Stempel
perusahaan
g.
Maksud
dan tujuan perusahaan
h.
Jumlah
modal usaha
i.
Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-undang No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
5.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Membuat
Akta Pendirian Perusahaan bertujuan untuk :
a.
Menghindari
terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau
proporsi kerugian
b.
Memberikan
kejelasan status kepemilikkan perusahaan
c.
Mencantumkan
nilai saham
d.
Mengetahui
besarnya modal yang harus disetor sesuai dengan proporsi saham
6.
Membuat Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan, SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan dimana SIUP ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Masa berlaku SIUP kecil dan menengah tidak terbatas, yaitu selama perusahaan
masih melakukan kegiatan usaha. Sedangkan SIUP perusahaan besar masa berlakunya
adalah lima tahun, dan setelah itu harus didaftar ulang kembali.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
SIPU kecil, yaitu SIUP untuk perusahaan
yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp.200 Juta, di
luar nilai tanah dan bangunan.
b.
SIUP menengah, yaitu SIUP untuk perusahaan
yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta – Rp.500 Juta, di
luar nilai tanah dan bangunan.
c.
SIUP besar, yaitu SIUP untuk perusahaan
yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.500 Juta, di luar nilai
tanah dan bangunan.
7.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Hal-hal
yang perlu didaftarkan
a.
Akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
b.
Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
c.
Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
8.
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
a. Fungsi
AMDAL, antara lain :
-
Memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang banyak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan
-
Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
-
Membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari suatu
rencana usaha atau kegiatan
-
Memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan
b. Dokumen
yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
-
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
TDP
-
KTP
pemilik perusahaan
-
SITU
-
Denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan