PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA

Selasa, 01 Oktober 2013

1.        Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a.    Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Sedangkan, HO adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. HO dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
b.    Prosedur mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
-       Membuat surat izin tetangga
Membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai dengan kotamadya/kabupaten.
-       Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat atau kantor anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan SITU. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan setempat dan mengisinya, setelah itu meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
c.    Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU
-       Fotokopi KTP pemohon,
-       Foto pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah,
-       Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani,
-       Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan,
-       Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
-       Fotokopi sertifikat tanah,
-       Denah lokasi tempat usaha,
-       Surat izin tetangga yang diketahui RT/RW setempat,
-       Izin sewa/kontrak,
-       Surat keterangan domisili perusahaan,
-       Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris,
-       Berita acara pemeriksaan lapangan.

2.        Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Nomor Rekening Perusahaan dibuat sebagai alamat penyetoran hasil transaksi usaha dan penyetoran modal sesuai dengan proporsi saham masing-masing pemilik.

3.        Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Sebelum akta pendirian perusahaan dibuat, pemilik harus mendesain dan merancang identitas perusahaannya terlebih dahulu, yang meliputi :
a.    Nama perusahaan
b.    Logo perusahaan
c.    Alamat perusahaan
d.    Kartu nama dan tag line (slogan) perusahaan
e.    Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.     Stempel perusahaan
g.    Maksud dan tujuan perusahaan
h.    Jumlah modal usaha
i.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

4.        Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-undang No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.

5.        Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Membuat Akta Pendirian Perusahaan bertujuan untuk :
a.    Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
b.    Memberikan kejelasan status kepemilikkan perusahaan
c.    Mencantumkan nilai saham
d.    Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai dengan proporsi saham

6.        Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan dimana SIUP ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Masa berlaku SIUP kecil dan menengah tidak terbatas, yaitu selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Sedangkan SIUP perusahaan besar masa berlakunya adalah lima tahun, dan setelah itu harus didaftar ulang kembali.

Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.    SIPU kecil, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp.200 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
b.    SIUP menengah, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta – Rp.500 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
c.    SIUP besar, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.500 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.

7.        Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Hal-hal yang perlu didaftarkan
a.    Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
b.    Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
c.    Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI

8.        Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
a.    Fungsi AMDAL, antara lain :
-       Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-       Memberikan informasi kepada masyarakat tentang banyak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-       Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
-       Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-       Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
b.    Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
-       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-       TDP
-       KTP pemilik perusahaan
-       SITU
-       Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan

Copyright © Febriluthfiana Iswari