REVIEW JURNAL 12

Jumat, 24 Maret 2017
REVIEW JURNAL 12 (PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)

JUDUL JURNAL
EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
NAMA JURNAL
JURNAL MANAJEMEN DAN AKUNTANSI
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME 2, NOMOR 1
TAHUN JURNAL
APRIL 2013
HALAMAN JURNAL
-
PENULIS
INDAH DEWI NURHAYATI
TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan perpajakan mengenai pencegahan dan penanggulangan praktek transfer pricing yang menyebabkan penghindaran/penggelapan pajak di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Metode yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transfer pricing adalah metode-metode yang tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Secara umum, Surat Edaran dan Peraturan Dirjen Pajak tersebut melihat bahwa pemakaian prinsip kewajaran harga (arm’s length price) dan pengujian kewajaran nilai transfer adalah dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), metode pembagian laba (profit split method), dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Jenis penelitian kualitatif. Objek penelitian adalah peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi transfer pricing. Sumber data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pengumpulan data literer. Metode analisis data menggunakan metode induktif, metode deduktif, dan metode diskriptif.
VARIABEL PENELITIAN
-    Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing
-    Penerapan Advance Pricing Agreements (APA)
- Kebijakan Dokumen, Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
-    Pemeriksaan Pajak terhadap Transaksi Transfer Pricing
-    Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
HASIL PENELITIAN
Analisis atas Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing
Perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s Length Principle dalam transaksi hubungan istimewa. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (hierarchy of method). Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode transfer pricing untuk menemukan metode yang tepat antara lain Comparable Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode ini tidak cocok, maka Cost Plus Method (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya. Jika metode ini tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian hierarchy of method ini dan menggantinya menjadi the most appropriate method.Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.

Analisis atas Penerapan Advance Pricing Agreements (APA)
Berdasarkan adanya modus-modus operandi transfer pricing yang telah ada, dan contoh kasusnya dalam praktek di lapangan (Asian Agri, Adaro dsb) penulis berpendapat bahwa posisi APA harus lebih dipertegas mengingat begitu banyak asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar setiap perlakuan perpajakan yang disarankan di dalam SE-04/PJ.7/1993 tanggal 3 September 1993 menjadi valid untuk di aplikasikan terhadap indikasi ketidakwajaran transfers pricing. Pelaksanaan APA berpedoman pada pengalaman-pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkannya.

Analisis Kebijakan Dokumen, Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
Berdasarkan Pasal 19 PER-43/PJ/2010, Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia khususnya yang memiliki transaksi hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Heaven Country harus segera mempersiapkan diri dengan dokumen transfer pricing.

Analisis Pemeriksaan Pajak terhadap Transaksi Transfer Pricing
Meski terhambat banyak kendala, Direktorat Jenderal Pajak tetap serius menindak lanjuti kasus-kasus transfer pricing dengan terus melakukan pembenahan internal dan menambah tenaga ahli di bidang transfer pricing. Terbaru sudah turun Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.26 dan 27/PJ/2012 dengan memindahkan/menyatukan perusahaan satu grup/afiliasi dalam satu KPP, satu Seksi Pengawasan dan bila mungkin satu Account Representative untuk kemudahan pengontrolan dan pengawasan Wajib Pajak yang berafiliasi tersebut. Dan ini sudah berlaku per 1 April 2012. Ibaratnya Wajib Pajak yang berafiliasi sudah disatukan dalam ‘satu meja’, jadi otoritas pajak tinggal mencocokkan Laporan Keuangan, SPT dan dokumen-dokumen pembukuan mereka untuk dilihat jika ada transaksi antara mereka. Bisa dibayangkan efeknya.Dengan demikian Wajib Pajak tersebut harus hati-hati dalam “transaksi internal” mereka dalam menentukan harga jual belinya. Namun akan lebih aman jika dapat dihindari “transaksi internal” tersebut dengan mencari supplier non afiliasi.

Analisis Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Treaty shopping adalah negara ketiga memanfaatkan suatu P3B dengan cara menggunakan penduduk dari salah satu negara pihak pada persetujuan yang berhak menikmati treaty protection. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Rekayasa treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya. Skema yang biasa digunakan dalam melakukan rekayasa ini adalah back to back loan.
Untuk mengatasi penyalahgunaan tax treaty tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan PER-62/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta ketentuan pelaksanaannya dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009. Latar belakang diterbitkannya dua Peraturan Dirjen Pajak itu karena dalam ketentuan yang lama tidak ada standar baku perihal bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD) dan juga tidak diatur secara tegas mengenai penentuan beneficial owner.
KESIMPULAN PENELITIAN
Berkenaan dengan masalah transfer pricing, dalam akuntansi komersial tidak ada ketentuan yang sifatnya khusus mengatur transfer pricing, akan tetapi dalam standar akuntansi komersial yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat ditemukan pernyataan yang berkaitan dengan hubungan istimewa. PSAK No.7 merupakan pernyataan standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan akuntansi perpajakan lebih menitik beratkan pada penyusunan Surat Pemberitahuan dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi pemeriksa pajak, sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kerumitan masalah yang dihadapi dalam penyelesaian kasus transfer pricing.  Pembentukan tim transfer pricing yang memiliki tugas dan fungsi mempelajari perkembangan transfer pricing dan merumuskan penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan transfer pricing. Kebijakan ini akan terbantu pelaksanaannya di saat sekarang, di mana Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan modernisasi perpajakan.
PENDAPAT
Menurut kelompok kami, jurnal sudah cukup baik. Menanggapi jurnal diatas, dengan adanya transfer pricing dan seiring dengan kemajuan praktik bisnis yang terjadi Direktorat jendral pajak perlu menyusun ketentuan – ketentuan dan peraturan perpajakan yang baru serta meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem pengumpulan data dan informasi yang lebih baik.

SUMBER :
Copyright © Febriluthfiana Iswari