REVIEW JURNAL 12

Jumat, 24 Maret 2017
REVIEW JURNAL 12 (PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)

JUDUL JURNAL
EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
NAMA JURNAL
JURNAL MANAJEMEN DAN AKUNTANSI
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME 2, NOMOR 1
TAHUN JURNAL
APRIL 2013
HALAMAN JURNAL
-
PENULIS
INDAH DEWI NURHAYATI
TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan perpajakan mengenai pencegahan dan penanggulangan praktek transfer pricing yang menyebabkan penghindaran/penggelapan pajak di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Metode yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transfer pricing adalah metode-metode yang tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Secara umum, Surat Edaran dan Peraturan Dirjen Pajak tersebut melihat bahwa pemakaian prinsip kewajaran harga (arm’s length price) dan pengujian kewajaran nilai transfer adalah dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), metode pembagian laba (profit split method), dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Jenis penelitian kualitatif. Objek penelitian adalah peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi transfer pricing. Sumber data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pengumpulan data literer. Metode analisis data menggunakan metode induktif, metode deduktif, dan metode diskriptif.
VARIABEL PENELITIAN
-    Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing
-    Penerapan Advance Pricing Agreements (APA)
- Kebijakan Dokumen, Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
-    Pemeriksaan Pajak terhadap Transaksi Transfer Pricing
-    Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
HASIL PENELITIAN
Analisis atas Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing
Perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s Length Principle dalam transaksi hubungan istimewa. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (hierarchy of method). Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode transfer pricing untuk menemukan metode yang tepat antara lain Comparable Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode ini tidak cocok, maka Cost Plus Method (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya. Jika metode ini tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian hierarchy of method ini dan menggantinya menjadi the most appropriate method.Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.

Analisis atas Penerapan Advance Pricing Agreements (APA)
Berdasarkan adanya modus-modus operandi transfer pricing yang telah ada, dan contoh kasusnya dalam praktek di lapangan (Asian Agri, Adaro dsb) penulis berpendapat bahwa posisi APA harus lebih dipertegas mengingat begitu banyak asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar setiap perlakuan perpajakan yang disarankan di dalam SE-04/PJ.7/1993 tanggal 3 September 1993 menjadi valid untuk di aplikasikan terhadap indikasi ketidakwajaran transfers pricing. Pelaksanaan APA berpedoman pada pengalaman-pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkannya.

Analisis Kebijakan Dokumen, Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
Berdasarkan Pasal 19 PER-43/PJ/2010, Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia khususnya yang memiliki transaksi hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Heaven Country harus segera mempersiapkan diri dengan dokumen transfer pricing.

Analisis Pemeriksaan Pajak terhadap Transaksi Transfer Pricing
Meski terhambat banyak kendala, Direktorat Jenderal Pajak tetap serius menindak lanjuti kasus-kasus transfer pricing dengan terus melakukan pembenahan internal dan menambah tenaga ahli di bidang transfer pricing. Terbaru sudah turun Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.26 dan 27/PJ/2012 dengan memindahkan/menyatukan perusahaan satu grup/afiliasi dalam satu KPP, satu Seksi Pengawasan dan bila mungkin satu Account Representative untuk kemudahan pengontrolan dan pengawasan Wajib Pajak yang berafiliasi tersebut. Dan ini sudah berlaku per 1 April 2012. Ibaratnya Wajib Pajak yang berafiliasi sudah disatukan dalam ‘satu meja’, jadi otoritas pajak tinggal mencocokkan Laporan Keuangan, SPT dan dokumen-dokumen pembukuan mereka untuk dilihat jika ada transaksi antara mereka. Bisa dibayangkan efeknya.Dengan demikian Wajib Pajak tersebut harus hati-hati dalam “transaksi internal” mereka dalam menentukan harga jual belinya. Namun akan lebih aman jika dapat dihindari “transaksi internal” tersebut dengan mencari supplier non afiliasi.

Analisis Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Treaty shopping adalah negara ketiga memanfaatkan suatu P3B dengan cara menggunakan penduduk dari salah satu negara pihak pada persetujuan yang berhak menikmati treaty protection. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Rekayasa treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya. Skema yang biasa digunakan dalam melakukan rekayasa ini adalah back to back loan.
Untuk mengatasi penyalahgunaan tax treaty tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan PER-62/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta ketentuan pelaksanaannya dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009. Latar belakang diterbitkannya dua Peraturan Dirjen Pajak itu karena dalam ketentuan yang lama tidak ada standar baku perihal bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD) dan juga tidak diatur secara tegas mengenai penentuan beneficial owner.
KESIMPULAN PENELITIAN
Berkenaan dengan masalah transfer pricing, dalam akuntansi komersial tidak ada ketentuan yang sifatnya khusus mengatur transfer pricing, akan tetapi dalam standar akuntansi komersial yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat ditemukan pernyataan yang berkaitan dengan hubungan istimewa. PSAK No.7 merupakan pernyataan standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan akuntansi perpajakan lebih menitik beratkan pada penyusunan Surat Pemberitahuan dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi pemeriksa pajak, sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kerumitan masalah yang dihadapi dalam penyelesaian kasus transfer pricing.  Pembentukan tim transfer pricing yang memiliki tugas dan fungsi mempelajari perkembangan transfer pricing dan merumuskan penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan transfer pricing. Kebijakan ini akan terbantu pelaksanaannya di saat sekarang, di mana Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan modernisasi perpajakan.
PENDAPAT
Menurut kelompok kami, jurnal sudah cukup baik. Menanggapi jurnal diatas, dengan adanya transfer pricing dan seiring dengan kemajuan praktik bisnis yang terjadi Direktorat jendral pajak perlu menyusun ketentuan – ketentuan dan peraturan perpajakan yang baru serta meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem pengumpulan data dan informasi yang lebih baik.

SUMBER :

REVIEW JURNAL 11

REVIEW JURNAL 11 (MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN)

JUDUL JURNAL
PENGARUH MANAJEMEN LABA, KINERJA PERUSAHAAN DAN UKURAN PERUSAHAN TERHADAP KEPUTUSAN REKLASIFIKASI ASET KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERBANKAN DI INDONESIA
NAMA JURNAL
JURNAL KEUANGAN DAN PERBANKAN
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME 12, NOMOR 1
TAHUN JURNAL
DESEMBER 2015
HALAMAN JURNAL
-
PENULIS
SPARTA & SUCI HANDINI
TUJUAN PENELITIAN
a. Untuk mendapatkan bukti empirik mengenai probabilitas reklasifikasi jika perusahaan sampel menggunakannya dalam kebijakan manajemen laba.
b. Untuk mendapatkan bukti empirik bagaimana profitabilitas perusahaan sampel sebelum penerapan ketentuan PSAK No.55 (Revisi 2006) berpengaruh signifikan terhadap probabilitas reklasifikasi.
c. Untuk mendapatkan bukti empirik mengenai profitabilitas perusahaan sampel setelah penerapan ketentuan PSAK No.55 (Revisi 2006) berpengaruh signifikan terhadap probabilitas reklasifikasi.
d.   Untuk mendapatkan bukti empirik bagaimanakah karakteristik perataan laba perusahaan sampel sebelum dan sesudah penerapan ketentuan PSAK No.55 (Revisi 2006).
METODE PENELITIAN
Objek penelitian ini adalah perusahaan perbankan. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga sampel penelitian menjadi 25 bank. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah statistik deskriptif, uji goodness of fit, uji hipotesis (uji simultan dan uji parsial wald), dan uji-t.
VARIABEL PENELITIAN
Variabel dependen terdiri dari probabilitas reklasifikasi.
Variabel independen terdiri dari kinerja perusahaan, indeks income smoothing dan manajemen laba akrual.
Variabel kontrol terdiri dari ukuran perusahaan
HASIL PENELITIAN
Hasil statistik deskriptif untuk variabel EM, ROA_PRE, ROA_AFTER, dan SIZE. Variabel manajemen laba akrual (EM) diperoleh dari koefisien korelasi antara perubahan operating accruals dan perubahan dalam net cash flows – operating activities. Nilai koefisien korelasi yang besar dan negatif pada variabel ini mengindikasikan perataan laba yang besar (Quagli dan Ricciardi, 2010). Perusahaan dengan nilai EM minimum, yaitu -0.99 adalah Bank Bumi Arta, Tbk (BNBA), sementara perusahaan dengan nilai EM maximum, yaitu 0.82 adalah Bank OCBC NISP, Tbk (NISP). Maka dapat disimpulkan bahwa BNBA adalah bank dengan perataan laba yang terbesar dan NISP adalah bank dengan perataan laba terkecil.
Untuk variabel kinerja keuangan sebelum dan sesudah penerapan PSAK No.55 (Revisi 2006) tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan, terlihat dari nilai rata-rata (mean) yang tidak terlalu menunjukkan perbedaan yang besar. Perusahaan dengan ROA minimum baik sebelum dan setelah penerapan PSAK No.55 (Revisi 2006) adalah Bank Pundi Indonesia, Tbk (BEKS). Sementara perusahaan dengan ROA maximum adalah Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BBRI).
Variabel SIZE merupakan variabel kontrol yang diperoleh dari rata-rata nilai logaritma natural total aset. Secara rata-rata (mean), pertumbuhan total aset perusahaan sampel adalah 17.0184% dengan standar deviasi sebesar 1.73485. Perusahaan dengan nilai minimum sebesar 14.56% adalah Bank Pundi Indonesia, Tbk (BEKS), sementara bank dengan nilai maximum sebesar 19.89% adalah Bank Mandiri, Tbk (BMRI).
KESIMPULAN PENELITIAN
Secara simultan terdapat pengaruh variabel IS, EM, ROA_PRE, ROA_AFTER, dan SIZE terhadap probabilitas reklasifikasi (RECLASS). Secara parsial, manajemen laba akrual (EM) dan ukuran perusahaan (SIZE) berpengaruh secara signifikan terhadap probabilitas reklasifikasi, sedangkan income smoothing (IS) dan kinerja perusahaan (ROA_PRE dan ROA_AFTER) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap probabilitas reklasifikasi. Peneilitian ini juga tidak menemukan bukti adanya perbedaan karakteristik perataan laba sebelum dan sesudah penerapan PSAK No.55 (Revisi 2006).
PENDAPAT
Menurut kelompok kami jurnal ini sudah bagus penjelasannya. Untuk penelitian selanjutnya bisa menggunakan model pengukuran manajemen laba yang lain, serta untuk sampel nya tidak hanya dari sektor perbankan tetapi juga bisa menggunkan sektor yang lainnya.

SUMBER :

REVIEW JURNAL 10

REVIEW JURNAL 10 (PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN MANAJERIAL)

JUDUL JURNAL
STRUKTUR MODAL PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN PERUSAHAAN DOMESTIK PADA INDEKS LQ 45
NAMA JURNAL
JURNAL MANAJERIAL
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME 3, NOMOR 1
TAHUN JURNAL
JANUARI 2016
HALAMAN JURNAL
13 – 25
PENULIS
ANITA HANDAYANI
TUJUAN PENELITIAN
Memperoleh bukti secara empiris perbedaan struktur modal perusahaan multinasional dan perusahaan domestik yang tergabung dalam indeks LQ 45. Serta mengetahui pengaruh ptofitabilitas, likuiditas, ukuran perusahaan, usia perusahaan, resiko bisnis, dan tangibility terhadap struktur modal perusahaan multinasional dan domestik.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 45 perusahaan yang tergabung dalam indeks LQ 45 tahun 2014. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
VARIABEL PENELITIAN
Variabel independen terdiri dari usia perusahaan, ukuran perusahaan, tangibility, profitability, resiko bisnis, dan likuiditas.
Variabel dependen terdiri dari struktur modal.
HASIL PENELITIAN
Tidak adanya perbedaan struktur modal antara perusahaan multinasional dan perusahaan domestik yang tergabung dalam indeks LQ 45, hal ini menunjukkan bahwa baik perusahaan multinasional dan perusahaan domestik menghadapi resiko yang sama karena berada pada negara yang sama, apa yang terjadi dalam negara tersebut juga akan dialami oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik. Selain itu baik perusahaan multinasional dan perusahaan domestik memiliki kredibilitas yang sama sehingga kepercayaan yang diterima oleh perusahaan multinasional juga diterima oleh perusahaan domestik.
KESIMPULAN PENELITIAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak terdapat perbedaaan struktur modal perusahaan baik perusahaan multinasional dan perusahaan domestik yang tergabung dalam indeks LQ 45. Hal ini dikarenakan baik perusahaan multinasional dan perusahaan domestik mengahadapi resiko yang sama karena berada di negara yang sama.
PENDAPAT
Pendapat kelompok kami, jurnal penelitian ini sudah cukup baik dan mudah dimengerti. Namun, untuk peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian sejenis sebaiknya menambah periode waktu penelitian agar hasil penelitian lebih akurat.

SUMBER :

REVIEW JURNAL 9

REVIEW JURNAL 9 (ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL)

JUDUL JURNAL
PENERAPAN IFRS DAN HUBUNGANNYA DENGAN KOMPARABILITAS PENGUNGKAPAN ASET TETAP PADA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
NAMA JURNAL
JURNAL AKUNTANSI & AUDITING
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME 11, NOMOR 1
TAHUN JURNAL
NOVEMBER 2014
HALAMAN JURNAL
83 -102
PENULIS
ARDIAN SETIANTO & AGUNG JULIARTO
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :
Apakah komprabilitas pengungkapan asset tetap pada laporan keuangan perusahaan menjadi semakin kecil seiring berlakunya IFRS dari waktu ke waktu.
METODE PENELITIAN
Metode pengambilan sampel menggunakan teknik purpose sampling. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linear (Linear Regression Analysis) untuk menentukan tingkat pengngkapan asset tetap dengan variabel independen dan variable kontrolnya.
VARIABEL PENELITIAN
Variabel dependen : tingkat pengungkapan asset tetap
Variabel Independen : mengukur tingkat pengungkapan awal atau Initial High Disclosure (IDH)
Variabel Interaksi : berfungsi sebagai variable penguji tingkat komparabilitas
Variabel Kontrol : Struktur Asset, ROA (Return on Assets), leverage
HASIL PENELITIAN
Hasil dari Analisis Deskriptif 1 menyatakan nilai rata-rata (mean) DISCL adalah 0,5224 yang berarti dala satu periode laporan keuangan, perusahaan telah mengungkapkan sebanyak 52,24% item pengungkapan asset tetap konvergensi IFRS. Dan dari Analisis Deskiptif 2 menunjukkan dari 327 pengamatan yang diolah menunjukkan bahwa 205 perusahaan atau sebesar 62,7% perusahaan sampel memiliki selisih indeks pengungkapan perusahaan yang bersangkutan dengan indeks pengungkapan perusahaaan terbaik lebih besar dari median. Adapun kondisi sebaliknya ditunjukkan oleh 112 perusahaan atau sebesar 37,3% perusahaan sampel.

Hasil Uji Multikolinieritas menunjukkan bahwa nilai tolerance semua variable mendekati angka 1 dan nilai VIF tidak lebih dari 10, jadi dapat disimpulkan dalam model regresi tidak terdapat multikolinearitas dan model regresi layak untuk dipakai.

Hasil Uji Heteroskedastisitas menunjukkan bahwa terlihat titik-titik menyebar secara acak diatas maupun dibawah angka 0 pada sumbu Y, jadi dapat disimpulkan bahwa model regresi ini tidak terjadi heteroskedastisitas.

Hasil Uji Autokorelasi menunjukkan bahwa hasil analisis diperoleh nilai Drbin-Watson sebesar 1,799. Nilai signfikan tersebut berada antara Du (1,7616) dan 4 – dU yaitu 2,2384. Dapat disimpulkan bahwa model regresi tersebut sudah bebas dari masalah autokorelasi.

Hasil Uji Koefesien Determinasi menunjukkan bahwa 77,5% variasi indeks pengungkapan asset tetap dapat dijelaskan secara signifikan oleh variable independen, sedangkan sisanya sebesar 22,5% indeks pengungkapan asset tetap dapat dijelaskan oleh variable lainnya diluar model.

KESIMPULAN PENELITIAN
Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan bahwa variable interaksi antara indeks pengungkapan awal asset tetap perusahaan (IDH) dengsn periode penerapan IFRS tahun pertama (IFRS1) dan periode penerapan IFRS tahun kedua (IFRS2) memiliki pengaruh yang signifikan negative terhadap tingkat pengungkapan asset tetap. Hal ini menunjukkan bahwa komparabilitas pengungkapan asset tetap pada laporan keuangan perushaan menjadi semakin kecil seiring berlakunya konvergensi IFRS dari waktu ke waktu.
PENDAPAT
Penelitian yang hanya dilakukan dalam dua periode awal penerapan konvergensi IFRS saja belum tentu sama dengan hasil penelitian di periode selanjutnya. Berdasarkan keterbatasan dalam penelitian ini dianjurkan adanya perluasan objek penelitian dengan menelti elemen laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam mengukur variable pengungkapan asset tetap dapat dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu orang untuk meminimalisasi unsur subjektifitas dalam proses interpretasi dan penggunaan periode penelitian yang lebih panjang di tahun yang akan datang, sehingga hasil penelitian bisa lebih akurat.

SUMBER :

REVIEW JURNAL 8

REVIEW JURNAL 8 (STANDAR AUDIT DAN AKUNTANSI GLOBAL)

JUDUL JURNAL
KONVERGENSI STANDAR AKUNTANSI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM AKUNTANSI DAN PROSES PEMBELAJARAN AKUNTANSI DI PERGURUAN TINGGI INDONESIA
NAMA JURNAL
JURNAL PENDIDIKAN AKUNTANSI INDONESIA
VOLUME & NOMOR JURNAL
VOLUME VI, NOMOR 2
TAHUN JURNAL
2008
HALAMAN JURNAL
7 – 22
PENULIS
EFRAIM FERDINAN GIRI
TUJUAN PENELITIAN
Tulisan ini bertujuan menjelaskan pendekatan proses belajar mengajar agar paling tidak sebagian besar standar akuntansi yang seharusnya dikuasai para mahasiswa dapat disampaikan dan dibahas. Tulisan ini hanya ingin sedikit menggelitik pembaca untuk membangkitkan kesadaran dan mencari cara yang tepat memperbaiki pembelajaran akuntansi di perguruan tinggi. Dan dalam rangka konvergensi ini, bagaimanakah pengembangan kurikulum akuntansi di Indonesia dikembangkan agar dapat lebih fleksibel mengikuti berbagai kemajuan yang ada.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian kualitatif
VARIABEL PENELITIAN
Variabel bebas : Konvergensi Standar Akuntansi
Variable terikat : Pengembangan Kurikulum Akuntansi Dan
Proses Pembelajaran Akuntansi Di Perguruan Tinggi Indonesia
HASIL PENELITIAN
Konvergensi standar akuntansi menimbulkan konsekuensi logis bagi pendidikan tinggi akuntansi di Indonesia. SAK/SAI//IFRS yang diadopsi akan menambah jumlah standar yang seharusnya dikuasai oleh mahasiswa kita. Tidak semua SAK dapat diajarkan kepada mahasiswa, namun perlu ditentukan secara logis dengan mempertimbangkan faktor kompetensi yang seharusnya dimiliki lulusan akuntansi untuk menghadapi peluang dari globalisasi. Konvergensi standar akuntansi tidak hanya berdampak pada jumlah materi yang harus disampaikan kepada mahasiswa, tetapi juga desain pembelajaran akuntansi. Pembelajaran akuntansi berhubungan dengan peran dosen sebagai seorang desainer pembelajaran. Dosen harus menerapkan metoda-metoda pengajaran kreatif (misal, metode kasus) agar semua kemampuan yang dibutuhkan oleh lulusan dapat dikuasai, sehingga mereka dapat bersaing dengan lulusan dari perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri. Selain itu, harus dilakukan koordinasi antara pengelola pendidikan akuntansi pada level sarjana dan pada level pendidikan profesional. Koordinasi ini berkaitan dengan pembagian materi yang seharusnya disampaikan pada ke dua level pendidikan akuntansi tersebut. Hal ini penting agar mahasiswa memiliki wawasan pengetahuan yang cukup tentang berbagai ketentuan standar akuntansi yang ada dan diterapkan di Indonesia.
KESIMPULAN PENELITIAN
Dari analisis yang telah disajikan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa meskipun akuntansi tingkat harga umum mempunyai arti penting secara umum untuk dimasukkan dalam kerangka akuntansi yang pokok, namun masih ada masalah tentang cara dan alat untuk melakukan hal tersebut. Masih banyak pendapat tentang bagaimana cara menghitung angka indeks tingkat harga umum dan bagaimana menentukan metode pengukuran perubahan nilai uang untuk menetukan pengaruhnya terhadap kinerja ekonomi perusahaan tertentu. Karena apaila terjadi inflasi tingkat tinggi, dimana tingkat inflasi lebih besar dibandingkan dengan tingkat pengembalian modal bersih, jumlah aktiva tetap cukup besar, serta perputaran modal kerja rendah, maka penyesuaian laporan keuangan berdasarkan tingkat harga umum perlu untuk dilakukan.
PENDAPAT
Dalam jurnal ini sudah bagus penjelasannya yaitu mengenai pengembangan kurikulum akuntansi dan proses pembelajaran akuntansi yang seharusnya diterapkan di perguruan tinggi Indonesia. Benar apa yang dijabarkan oleh si penulis bahwa semakin banyaknya topic bidang akuntansi tidak hanya membutuhkan perubahan dalam pola pengajaran saja, namun juga juga pada kurikulum akutansi secara keseluruhan agar strategi pembelajaran yang tepat dapat berdasarkan saran dan tujuannya.

SUMBER :
Copyright © Febriluthfiana Iswari